Suara.com - Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya menyatakan ada dua poin besar yang membuat Fraksi Golkar menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Fraksi Golkar lebih tepatnya ingin memperbaiki dan menyempurnakan UU yang ada. Untuk KPK yang lebih kuat," ujar Tantowi di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Poin pertama mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Menurut Tantowi kewenangan tersebut perlu diatur agar jangan sampai menyalahi kewenangan.
"Mekanisme penyadapan itu perlu diatur. Kalau tidak mau lewat pengadilan, ya perlu diatur mekanismenya seperti apa," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR.
Poin kedua, perlunya badan khusus untuk mengawasi KPK. Tantowi mengatakan pengawasan pentung dilakukan agar KPK jangan menjadi alat kekuasaan.
"Kerja dan operasi KPK harus ada badan yang mengawasi, supaya akuntabiltas publik, supaya lembaga ini tidak jadi alat kekuasaan, nanti tebang pilih," kata dia.
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menolak keras draft RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR. Dia menilai revisi yang disusun DPR sama sekali tidak mendukung kinerja KPK, sebaliknya mengamputasi kewenangan lembaga antikorupsi.
Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.