Setuju Revisi UU KPK, Dua Hal Ini Paling Diincar Fraksi Golkar

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 07 Oktober 2015 | 16:34 WIB
Setuju Revisi UU KPK, Dua Hal Ini Paling Diincar Fraksi Golkar
Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya. [DPR RI]

Suara.com - Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya menyatakan ada dua poin besar yang membuat Fraksi Golkar menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Fraksi Golkar lebih tepatnya ingin memperbaiki dan menyempurnakan UU yang ada. Untuk KPK yang lebih kuat," ujar Tantowi di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Poin pertama mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Menurut Tantowi kewenangan tersebut perlu diatur agar jangan sampai menyalahi kewenangan.

"Mekanisme penyadapan itu perlu diatur. Kalau tidak mau lewat pengadilan, ya perlu diatur mekanismenya seperti apa," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR.

Poin kedua, perlunya badan khusus untuk mengawasi KPK. Tantowi mengatakan pengawasan pentung dilakukan agar KPK jangan menjadi alat kekuasaan.

"Kerja dan operasi KPK harus ada badan yang mengawasi, supaya akuntabiltas publik, supaya lembaga ini tidak jadi alat kekuasaan, nanti tebang pilih," kata dia.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menolak keras draft RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR. Dia menilai revisi yang disusun DPR sama sekali tidak mendukung kinerja KPK, sebaliknya mengamputasi kewenangan lembaga antikorupsi.

Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU KPK, Masinton: Kalau Revisi Tak Efektif, Nanti Direvisi Lagi

UU KPK, Masinton: Kalau Revisi Tak Efektif, Nanti Direvisi Lagi

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:56 WIB

Masa Depan KPK Terancam, Ini Instruksi Prabowo ke Fraksi Gerindra

Masa Depan KPK Terancam, Ini Instruksi Prabowo ke Fraksi Gerindra

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:42 WIB

PKS: Jika Serius, Silakan Pemerintah Ajukan Revisi UU KPK

PKS: Jika Serius, Silakan Pemerintah Ajukan Revisi UU KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:22 WIB

PKS Tolak Revisi Undang-undang KPK

PKS Tolak Revisi Undang-undang KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:18 WIB

Revisi UU Dipastikan Tak Ganggu "Fit And Proper Test" Capim KPK

Revisi UU Dipastikan Tak Ganggu "Fit And Proper Test" Capim KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:12 WIB

Terkini

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

Mengukur Kecocokan Jodoh Andre Taulany dan Amanda Rigby dari Weton: Banyak Rezeki Tapi Waspada Ujian

Mengukur Kecocokan Jodoh Andre Taulany dan Amanda Rigby dari Weton: Banyak Rezeki Tapi Waspada Ujian

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:39 WIB

Keberangkatan Skuad Bangladesh Jelang Hadapi Timnas Indonesia Diwarnai Aksi Bakar-bakaran Suporter

Keberangkatan Skuad Bangladesh Jelang Hadapi Timnas Indonesia Diwarnai Aksi Bakar-bakaran Suporter

Bola | Senin, 21 September 2026 | 12:36 WIB

Kekeringan Parah Melanda Sri Lanka, Angkatan Udara Terbangkan Biksu untuk Berdoa Minta Hujan

Kekeringan Parah Melanda Sri Lanka, Angkatan Udara Terbangkan Biksu untuk Berdoa Minta Hujan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:35 WIB

Review Film The Last Sunrise: Nikmatnya Jatuh Cinta di Detik-Detik Terakhir

Review Film The Last Sunrise: Nikmatnya Jatuh Cinta di Detik-Detik Terakhir

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:34 WIB

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:30 WIB

Mengapa Suara Nelayan Penting dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta?

Mengapa Suara Nelayan Penting dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta?

News | Senin, 21 September 2026 | 12:30 WIB

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Bali | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Rano Karno: Jakarta Boleh Makin Modern, Tapi Akar Sejarah Harus Makin Dalam

Rano Karno: Jakarta Boleh Makin Modern, Tapi Akar Sejarah Harus Makin Dalam

News | Senin, 21 September 2026 | 12:23 WIB

×