PKS: Jika Serius, Silakan Pemerintah Ajukan Revisi UU KPK

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:22 WIB
PKS: Jika Serius, Silakan Pemerintah Ajukan Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf menerangkan alasan Fraksi PKS menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 di Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10/2015), kemarin.

“Kami menolak revisi UU KPK inisiatif DPR. Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, silakan ajukan revisi kepada DPR. Pemerintah akan mudah mengkoordinaskan lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan polri untuk memberikan masukan," kata anggota Badan Legislasi DPR dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2015).

Menurut Muzzammil, jika usulan perubahan UU KPK datang dari pemerintah, maka fraksi-fraksi DPR akan menanggapi sesuai visi masing-masing.

“Masing-masing fraksi akan menentukan posisinya secara jelas melalui argumennya dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tidak ada ruang samar-samar seakan-akan semua setuju dengan rancangan perubahan UU KPK yang ada sekarang," katanya.

Kendati demikian, kata Muzzammil, tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU KPK untuk menutupi kekurangan UU KPK, bukan untuk melemahkan posisi lembaga.

“Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PKS mengusulkan adanya Komite Etik KPK yang permanen agar tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi kasus di tubuh KPK. Jadi jika ada oknum pimpinan atau pejabat KPK yang melanggar dapat langsung diberi sanksi tegas," kata dia.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menolak keras draft RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR. Dia menilai revisi yang disusun DPR sama sekali tidak mendukung kinerja KPK, sebaliknya mengamputasi kewenangan lembaga antikorupsi.

 Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Tolak Revisi Undang-undang KPK

PKS Tolak Revisi Undang-undang KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:18 WIB

Revisi UU Dipastikan Tak Ganggu "Fit And Proper Test" Capim KPK

Revisi UU Dipastikan Tak Ganggu "Fit And Proper Test" Capim KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:12 WIB

Ketua Komisi III  DPR Tidak Dilibatkan Pembahasan Revisi UU KPK

Ketua Komisi III DPR Tidak Dilibatkan Pembahasan Revisi UU KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:07 WIB

Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara

Tidak Tepat Penanganan Korupsi Diukur dari Kerugian Negara

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 14:55 WIB

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:08 WIB

Terkini

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:31 WIB

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:30 WIB

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:22 WIB

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 13:21 WIB

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

×