Nur Wahid: Kita Harus Berjamaah Tolak Revisi UU KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 | 18:58 WIB
Nur Wahid: Kita Harus Berjamaah Tolak Revisi UU KPK
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam acara open house, (17/7). (Suara.com/Tri Setyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengomentari usulan revisi Undang-Undang KPK, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya KPK dikuatkan agar bisa bekerja secara independen dan profesional.

"Tak hanya itu, juga diharapkan pentingnya semangat koordinasi kerja antara polisi dan kejaksaan. Dari koordinasi inilah maka pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara simultan," katanya saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ia mengatakan korupsi di Indonesia sudah demikian parah dari ujung ke ujung wilayah dan tempat.

"Untuk itu juga penting penguatan kejaksaan dan kepolisian," katanya dalam pernyataan tertulis.

Hidayat Nur Wahid juga mengajak Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk mengkritisi dan dengan tegas menolak upaya revisi itu.

"Kalian juga harus berjamaah menolak revisi itu," ujarnya.

Dalam revisi ada keinginan DPR untuk membatasi masa KPK selama 12 tahun. Hidayat mengatakan, adakah jaminan dari Polisi dan Kejaksaan bisa siap dan profesional dalam memberantas korupsi setelah KPK tidak ada.

Ia juga berharap DPR lebih fokus bekerja pada masalah legislasi yang lain saja, karena ia mengakui saat ini produktifitas legislasi DPR masih rendah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI