Suara.com - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
"Saya tidak mau menyebut institusi DPR ya, tapi ada memang sebagian anggota DPR yang sangat bernafsu sekali untuk mereduksi kewenangan KPK," kata pimpinan KPK Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Johan tidak mau usulan revisi tersebut datang dari institusi DPR karena tidak semua anggota dewan setuju.
"Tidak semua ingin mengajukan revisi ya, bahkan ada yang melakukan penolakan terhadap hal tersebut," katanya.
Menurut Johan anggota dewan yang menolak revisi UU KPK adalah mereka yang merasakan manfaat dari kehadiran lembaga KPK untuk memberantas korupsi.
KPK menolak tegas usulan revisi UU KPK karena akan mengamputasi kewenangan lembaga antikorupsi.
Salah satu usulan kontroversial yaitu pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.