Saksi Bocah Dalam Kardus Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Ardi Mandiri | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 03:25 WIB
Saksi Bocah Dalam Kardus Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan
Ilustrasi

Suara.com - Aparat Kepolisian telah menetapkan A berpotensi terhadap kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial T.

Penetapan A sebagai tersangka pencabulan berawal dari pemeriksaan polisi terhadap 13 saksi anak-anak, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eneng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa T --yang termasuk dari 13 saksi-- mengaku dicabuli oleh A. Adapun peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Juni 2015.

"Salah satu saksi saudari T pernah tiga kali dicabuli di rumah tersangka. Sejak pukul enam petang dikunci sampai pukul sembilan pagi. Dia dipeluk dicium dan di raba," kata Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan 12 anak yang menjadi saksi. Kepada polisi, A juga telah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Tapi saat (pemeriksaan visum) itu saudari T saat mau dipenetrasi melawan. Bedanya saudari T berumur 15 tahun. Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan," katanya.

Dikatakan Krishna ada salah satu saksi mengakui jika A juga sering melakukan pelecehan terhadap anak-anak lainnnya. A yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba itu sering mengajak anak-anak di bawah umur menggunakan narkoba.

"Saksi lain juga mengatakan sering diajak narkoba oleh saudara A dan satu keterangan saksi mengatakan bahwa saudara A sering melakukan cabul kepada yang lain," katanya.

Atas perbuatannya itu, A dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Salah Pasang Garis Polisi, Kapolsek Kalideres: Suka-Suka Dong!

Salah Pasang Garis Polisi, Kapolsek Kalideres: Suka-Suka Dong!

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 23:43 WIB

Kasus Bocah Dalam Kardus, Polda akan Konpers Jam 24.00 WIB Nanti

Kasus Bocah Dalam Kardus, Polda akan Konpers Jam 24.00 WIB Nanti

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 23:21 WIB

Kaos Kaki Bocah Dalam Kardus Jadi Kunci Pengungkap Pembunuhnya

Kaos Kaki Bocah Dalam Kardus Jadi Kunci Pengungkap Pembunuhnya

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 18:38 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB