Wakil Ketua DPR: Usia KPK Bisa Dibatasi atau Malah Dipermanenkan

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 17:00 WIB
Wakil Ketua DPR: Usia KPK Bisa Dibatasi atau Malah Dipermanenkan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan usia lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dibatasi atau bisa dipermanenkan. Pernyataan Fadli terkait Pasal 5 dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan anggota DPR yang menyebutkan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang diundangkan.

"Tentang pembuatan waktu harus ada alasan, yang jelas apa 12 tahun bisa dihilangkan korupsi? Sangat tentatif, 20 atau 50 tahun, itu wacana yang masih bisa diperdebatkan, bisa juga permanen, itu masuk materi yang kita belum kaji," kata Fadli di DPR, Jumat (9/10/2015).

Fadli mengatakan keberadaan lembaga KPK saat ini masih dibutuhkan. Sebab, kualitas hasil kerja kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi belum bagus. Hal itu juga terlihat dari indeks persepsi korupsi yang belum membaik terhadap kedua instansi, meskipun penindakan perkara korupsi telah banyak dilakukan.

"Instrumen untuk pemberantasan korupsi bisa saja, bisa berapa tahun (umurnya) atau bisa permanen, tergantung keputusan bersama dan tergantung situasi," katanya.

Fadli mengaku belum mengetahui isi draf revisi UU KPK yang diusulkan sejumlah anggota DPR masuk Prolegnas 2015.

Fadli juga mengakui tidak tahu kenapa revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, padahal sebelumnya diusulkan pemerintah.

Lebih jauh, Fadli mengatakan pembahasan undang-undang harus melibatkan pemerintah dan DPR.

"Kalau dianggap politis, ya semua ini di DPR politis, nggak ada tidak politis," kata dia.

Apa sikap Fraksi Partai Gerindra atas revisi UU KPK yang ditolak KPK karena dianggap untuk menghancurkan lembaga pemberantas korupsi? Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan belum ada. Secara diplomatis dia mengatakan fraksi masih menunggu hasil kajian revisi UU KPK.

"Sikap Fraksi Gerindra mengkaji dulu gimana," kata dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI