Muhammadiyah Dukung Larangan Menyalatkan Jenazah Koruptor

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Minggu, 11 Oktober 2015 | 13:44 WIB
Muhammadiyah Dukung Larangan Menyalatkan Jenazah Koruptor
Ilustrasi jenazah (shutterstock)

Suara.com - PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan segera mengeluarkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor. Hal itu dikatakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak sebagai dukungan untuk pemberantasan korupsi.

"Kami akan usulkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor," kata Danhil di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Dahnil menerangkan, hal itu sesuai dengan sebuah riwayat Rasulullah. Tepatnya, saat Rasulullah berhadapan dengan koruptor.

Kala itu, umat Islam menang melawan kaum Yahudi dalam Perang Haibar. Ada seorang sahabat Rasulullah yang tewas, namun meski mati sahid, Rasulullah enggan menyalatkan sang sahabat.

Menurut riwayat tersebut, hanya Rasulullah yang tidak ikut salat jenazah. Tapi Rasulullah tetap mempersilahkan sahabat-sahabat lain untuk salat jenazah. Usai salat, para sahabat pun bertanya.

"Rasul menjawab jika sahabat itu melakukan korupsi dan dia tidak menyalatkannya. Rasul pun meminta sahabat lain untuk mengecek barang peninggalan sahabat yang meninggal itu. Ternyata isinya ada rampasan perang berupa manik-manik senilai dua Dirham yang harusnya dibagikan," kata Danhil.

Berangkat dari ekspresi sosial ini juga, sambungnya, pada muktamar Muhammadiyah kemarin diusulkan sebuah fatwa untuk larangan menyalatkan jenazah koruptor. Koruptor hanya dipersilahkan untuk disalatkan keluargnya karena hukumnya fardhu kifayah.

Apalagi, sambungnya, dia menemukan kejadian di suatu daerah, di mana warga ramai-ramai menyalatkan koruptor. Namun, ternyata, warga yang menyalatkan ini diiming-imingi bayaran.

"Jadi umat Islam harus keluarkan ekspresi kemarahan terhdap korupsi, tapi kenapa anggota DPR malah dukung koruptor. Makanya kalau Muhammdiyah nanti akan keluarkan fatwa, pejabat atau anggota DPR sekalipun yang mati tapi terbukti korup tak usah disolatkan, kecuali dia taubat nasuha,"kata dia.

Riwayat ini, sambungnya, menjadi acuan dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi UU ini tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di mana, pemberantasan korupsi harusnya ditingkatkan.

Dia menggarisbawahi soal draf revisi ini tentang pasal yang mengatur umur KPK. Menurutnya, KPK tidak perlu diatur masa keberadaannya.

"Dalam konteks sejarah dimanapun, korupsi itu nggak pernah tuntas, makannya tidak perlu dibatasqi (umur KPK)," terangnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Johan Budi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jimly Tidak

Johan Budi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jimly Tidak

News | Selasa, 25 Agustus 2015 | 15:07 WIB

Terkini

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB