Terima Suap Tambang Ilegal, 3 Polisi Lumajang Dipenjara 21 Hari

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 19 Oktober 2015 | 17:23 WIB
Terima Suap Tambang Ilegal, 3 Polisi Lumajang Dipenjara 21 Hari
Sejumlah aktivis melakukan teatrikal sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, di depan Istana, di Jakarta, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tiga polisi dari Polres Lumajang terbukti menerima suap dari tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Mereka dihukum penjara 21 hari oleh sidang disiplin anggota Polri.

Sidang itu digelar di ruang rapat Biro SDM Mapolda Jatim, Senin (19/10/2015). Ketiganya menerima hukuman itu.

"Siap, terima," kata Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian saat sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) itu.

Dalam persidangan yang hanya berlangsung 15 menit dengan agenda pembacaan putusan untuk AKP Sudarminto, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian) itu, ketiganya menyampaikan jawaban sama.

Hanya saja, AKP Sudarminto sempat meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pendampingnya dari Bidang Hukum Polres Lumajang, namun jawaban akhirnya sama, yakni menerima putusan yang sebenarnya sama dengan tuntutan oleh Provost dalam sidang sebelumnya itu.

"Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berupa pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi, karena itu hukumannya adalah teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari," kata Kompol Iswahab.

Meski ketiganya menerima putusan itu, pimpinan sidang merujuk Pasal 30 PPRI 2/2003 untuk memberi kesempatan terperiksa mengajukan keberatan tertulis hingga 14 hari ke depan. "Juga, memasukkan sanksi pada CV (curriculum vitae) para terperiksa," katanya.

Menanggapi putusan itu, Ketua Tim Penuntut AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan pihaknya juga menerima putusan itu. "Putusannya sama dengan tuntutan kami, jadi kami dapat menerima juga," ujarnya setelah sidang usai.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menegaskan bahwa ketiga oknum polisi Lumajang itu diputus hukuman teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan khusus selama 21 hari.

"Jika sudah menjalani hukuman khusus selama 21 hari maka yang bersangkutan masih tetap dilakukan pengawasan selama enam bulan lamanya," katanya.

Kasus Lumajang bermula dari peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 26 September 2015.

Dalam peristiwa itu, aktivis Salim Kancil tewas dan rekannya, Tosan, mengalami luka cukup kritis. Peristiwa itu diduga terjadi akibat ulah Kades Selok Awar-awar, Hariyono, yang menambang untuk kepentingan wisata alam.Tapi pasir yang dikeruk itu dijual dan uangnya didistribusikan kepada berbagai pihak untuk "pengamanan", termasuk tiga polisi.

Akhirnya, Polda Jatim turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan 37 tersangka, baik dalam kasus pembunuhan-pengeroyokan maupun keduanya, termasuk kasus tambang ilegalnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Tambang Ilegal, Kapolri Minta Bupati Lumajang Juga Diusut

Kasus Tambang Ilegal, Kapolri Minta Bupati Lumajang Juga Diusut

News | Senin, 19 Oktober 2015 | 16:56 WIB

Mensos Kunjungi Keluarga Salim Kancil di Lumajang

Mensos Kunjungi Keluarga Salim Kancil di Lumajang

News | Sabtu, 17 Oktober 2015 | 10:41 WIB

Tosan, Aktivis Korban Penganiayaan Pulang Dikawal Ketat

Tosan, Aktivis Korban Penganiayaan Pulang Dikawal Ketat

News | Rabu, 14 Oktober 2015 | 02:34 WIB

Terkumpul Rp42 Juta Beasiswa untuk Anak Salim Kancil dan Tosan

Terkumpul Rp42 Juta Beasiswa untuk Anak Salim Kancil dan Tosan

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 15:23 WIB

Komisi II DPR akan Panggil Kapolri soal Pembunuhan Salim Kancil

Komisi II DPR akan Panggil Kapolri soal Pembunuhan Salim Kancil

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:20 WIB

Kepala Desa Tersangka Pembunuh Salim Kancil Dicopot Sementara

Kepala Desa Tersangka Pembunuh Salim Kancil Dicopot Sementara

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 15:07 WIB

Kasus Salim Kancil, Menteri: Jangan Cuma Untungkan Kades

Kasus Salim Kancil, Menteri: Jangan Cuma Untungkan Kades

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 07:31 WIB

3 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal di Lumajang

3 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal di Lumajang

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 06:14 WIB

Buntut Kasus Salim Kancil, Pengusaha Jadi Tersangka

Buntut Kasus Salim Kancil, Pengusaha Jadi Tersangka

News | Senin, 05 Oktober 2015 | 15:17 WIB

Ini Fakta Temuan DPR Terkait Pembunuhan Salim Kancil

Ini Fakta Temuan DPR Terkait Pembunuhan Salim Kancil

News | Senin, 05 Oktober 2015 | 11:49 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB