Pengacara: Febrianto Tak Ajak Jakmania Rusuh

Ardi Mandiri

Rabu, 21 Oktober 2015 | 06:41 WIB
Pengacara: Febrianto Tak Ajak Jakmania Rusuh
Keributan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, jelang final Piala Presiden 2015 [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Tim pengacara Sekretaris Jenderal "The Jakmania" Febrianto (37) membantah kliennya mengajak anggota pendukung Persija bertindak rusuh jelang laga final Piala Presiden antara Persib melawan Sriwijaya FC.

"Pengakuan klien kami tidak mengkoordinasi dan menginstruksikan karena kejadian itu spontanitas," kata pengacara Febrianto, Muhammad Ilham, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Ilham mengatakan bahwa aksi penghadangan kendaraan dan insiden bentrokan pendukung Persija merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan anggota "garis keras" The Jakmania.

Namun, aksi oknum The Jakmania itu tidak berdasarkan instruksi maupun ajakan dari Febrianto, ujar Ilham.

Menurut Ilham, komentar pada akun media sosial (Twitter) "@bung_febri" merupakan curahan anggota The Jakmania yang menolak Persib main di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.

Ilham menyebutkan isi "twit" pada akun Febrianto itu, antara lain "wellcome to the hell", "silakan datang ke GBK--yang ada Rangga Rangga" itu tidak bertujuan menghasut.

Ilham menegaskan bahwa Febrianto tidak memiliki persoalan dengan pendukung Persib atau "Bobotoh", bahkan tersangka pernah kuliah pada salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Febrianto di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Minggu (18/10).

Febrianto diduga memposting informasi bernada memprovokasi melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada tanggal 11 Oktober 2015.

Dari hasil penelusuran ketikan itu, menurut Krishna ditemukan komunikasi antara pelaku dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (The Jakmania) di Kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).

Akibat perbuatan itu, Febrianto dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekjen Jakmania Tersangka, Tim Pengacara Bakal Sambangi Polda

Sekjen Jakmania Tersangka, Tim Pengacara Bakal Sambangi Polda

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 15:43 WIB

Kasus Penghasutan Serang Bobotoh, Ketum Jakmania akan Diperiksa

Kasus Penghasutan Serang Bobotoh, Ketum Jakmania akan Diperiksa

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 13:24 WIB

Sekjen Jakmania Jadi TSK, Polisi Periksa Korwil Kemayoran

Sekjen Jakmania Jadi TSK, Polisi Periksa Korwil Kemayoran

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 13:01 WIB

Sekjen Jakmania Diamankan Polisi, Ini Kata Ahok

Sekjen Jakmania Diamankan Polisi, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 20 Oktober 2015 | 10:08 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

×