Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain.
Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain. (Antara)