Mantan Gubernur Papua Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 03 November 2015 | 03:09 WIB
Mantan Gubernur Papua Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2) [Suara.com/Oke Atmaja].

Suara.com - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena merugikan keuangan negara senilai Rp43,36 miliar.

Barnabas, kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, telah merugikan negara dalam pengerjaan Detail Engineering Design (DED) proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Paniai dan Sentani, Urumka I, II, dan III, serta Membramo I dan II.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).

Jaksa menilai Barnabas terbukti mengarahkan agar DED proyek-proyek pembangunan PLTA itu dikerjakan oleh PT PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), yang notabene milik Barnabas sendiri. Proyek-proyek itu berasal dari tahun anggaran 2008 hingga 2010.

Belakangan Barnabas meminta Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi, untuk mencari perusahaan lain sebagai rekanan karena KPIJ tak punya kemampuan untuk mengerjakan DED proyek-proyek tersebut.

Dalam pekerjaan DED Paniai dan Sentani anggaran 2008, PT KPIJ bekerja sama dengan PT Indra Karya cabang Malang dengan pembagian pembayaran PT Indra Karya sebanyak 60 persen dan PT KPIJ sebanyak 40 persen. PT Indra Karya mendapat Rp8,618 miliar dan PT KPIJ mendapat Rp5,7 miliar.

Dari uang yang diterima PT KPIJ itu, yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp1,7 miliar sedangkan yang digunakan oleh PT Indra Karya adalah Rp3,59 miliar.

Pada pengerjaan DED Sungai Urumuka I anggaran 2009, PT Indra Karya dan PT KPIJ kembali mengerjakan proyek tersebut. PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, padahal kenyataannya panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang.

Pembagian pendapatan dalam proyek ini adalah 50:50 sehingga kedua perusahaan masing-masing mendapat Rp2,88 miliar meski pekerjaan yang dilaksanakan PT KPIJ hanya sebesar Rp1,28 miliar dan PT Indra Karya cabang Malang hanya Rp916,821 juta.

Dalam pekerjaan DED Sungai Urumuka II PT KPIJ masih bekerja sama dengan PT Indra Karya cabang Malang. Sekali lagi PT Indra Karya membuat dokumen lelang bodong. Pembayaran yang mencapai Rp11,519 miliar yang dibagi 50:50 untuk kedua perusahaan.

Untuk pekerjaan DED Urumuka III tahun anggaran 2010 PT Indra Karya cabang Malang kembali bekerja sama dengan PT KPIJ tanpa melakukan lelang. Dari pekerjaan itu PT KPIJ seluruhnya mendapat Rp8,44 miliar.

Kemudian dalam pekerjaan DED Memberamo I, PT KPIJ bekerja sama dengan PT Geo Ace tanpa ada pelaksanaan lelang dengan pembayaran keseluruhannya adalah Rp15,26 miliar dan sebanyak Rp10,861 miliar ditransfer ke rekening PT KPIJ padahal yang digunakan untuk pekerjaan oleh perusahaan itu hanya Rp1,09 miliar dan PT Geo Ace menggunakan Rp2,34 miliar.

Sedangkan untuk pekerjaan DED Sungai Memberamo II PT KPIJ mengerjakan sendiri padahal perusahaan itu tidak memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan, bahkan tanpa melakukan lelang proyek. PT KPIJ mendapat seluruhnya Rp7,65 miliar padahal pekerjaannya adalah fiktif.

Dari enam pekerjaan tersebut, PT KPIJ milik Barnabas menerima pembayaran Rp41,34 miliar padahal yang digunakan untuk pekerjaan hanya Rp6,88 miliar digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sedangkan Rp7,81 untuk membayar fee pihak-pihak terkait, Rp5,38 miliar dikembalikan ke kas daerah, dan sebesar Rp21,257 digunakan untuk kepentingann di luar proyek.

Barnabas juga dinilai mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 Miliar

Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 Miliar

News | Senin, 06 Juli 2015 | 22:28 WIB

Mantan Gubernur Papua Diperiksa KPK

Mantan Gubernur Papua Diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 13 Februari 2015 | 20:30 WIB

Terkini

Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau

Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:28 WIB

Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi

Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:24 WIB

Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?

Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:05 WIB

Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:55 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:52 WIB

Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik

Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:48 WIB

China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik

China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:39 WIB

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:35 WIB

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:26 WIB

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:21 WIB