Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau

Muhammad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 30 April 2026 | 14:28 WIB
Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Pakar hukum UGM Nabiyla Risfa Izzati menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai persoalan ketenagakerjaan serius.
  • UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengamanatkan penyediaan tempat pengasuhan anak terjangkau, namun implementasinya terkendala tingginya biaya operasional bagi pengusaha.
  • Pemerintah perlu menerapkan sistem insentif dan sanksi serta memperketat pengawasan kualitas layanan agar hak pekerja terlindungi secara efektif.

Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan cermin persoalan ketenagakerjaan yang mendesak untuk dibenahi.

Ia menegaskan bahwa perempuan pekerja adalah kelompok yang paling terdampak dalam ekosistem pengasuhan anak tersebut.

"Isu daycare kemarin itu bukan sekadar isu pidana, bukan sekadar isu anak tapi juga merupakan isu ketenagakerjaan sebenarnya. Karena kalau ditanya siapa sih yang paling mungkin untuk meletakkan anaknya di daycare? Pasti perempuan pekerja," kata Nabiyla saat ditemui Suara.com di UGM, Kamis (30/4/2026).

Nabiyla menjelaskan, hak ibu bekerja untuk mendapatkan akses pengasuhan anak secara eksplisit telah dijamin dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

Regulasi tersebut mengamanatkan penyediaan Tempat Pengasuhan Anak (TPA) yang terjangkau secara jarak maupun biaya.

"Terjangkau itu maksudnya terjangkau secara jarak, artinya dia disediakan di sekitar tempat dia bekerja dan juga terjangkau secara biaya, artinya dia kemudian bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," ujarnya.

Kondisi Daycare Little Aresha yang dicoret-coret orang tak dikenal, Selasa (28/4/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Kondisi Daycare Little Aresha yang dicoret-coret orang tak dikenal, Selasa (28/4/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)

Namun, Nabiyla menyoroti mandeknya implementasi aturan tersebut karena tingginya biaya operasional daycare.

Menurutnya, beban pengasuhan anak tidak bisa sepenuhnya diletakkan di bahu pemberi kerja tanpa adanya dukungan nyata dari pemerintah.

"Kenapa perlu ada tanggung jawab pemerintah? Karena satu, pelayanan daycare itu mahal. Sehingga ketika keseluruhannya dibebankan kepada pengusaha memang menjadi hal yang nyaris tidak masuk akal bahwa itu akan dilakukan karena itu sangat costly untuk pengusaha," tegas Nabiyla.

baca juga

Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan mekanisme carrot and stick atau sistem penghargaan dan sanksi guna memastikan regulasi dalam UU KIA berjalan efektif.

Pemberi kerja yang menyediakan fasilitas pengasuhan anak dinilai Nabiyla layak mendapatkan insentif seperti potongan pajak.

"Harus ada mekanisme carrot and stick. Kalau yang menyediakan dikasih reward, kalau yang tidak menyediakan dikasih punishment baru ketika itu terjadi maka ini kemudian bisa berlangsung gitu. Dan yang bisa memastikan itu siapa? Pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nabiyla menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan fasilitas. Melainkan berlanjut pada pengawasan kualitas secara menyeluruh.

Munculnya kasus kekerasan di daycare tak berizin menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam memastikan standar layanan yang diterima oleh anak-anak pekerja.

"Tanggung jawabnya tidak hanya soal memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan tapi juga memastikan kualitas dari layanan tempat penitipan anak itu sendiri. Karena kalau enggak ya yang terjadi adalah kasus-kasus seperti yang kita dengar belakangan ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:52 WIB

Orangtua Little Aresha Gandeng Komisi X DPR RI Tuntut Restitusi dan Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Orangtua Little Aresha Gandeng Komisi X DPR RI Tuntut Restitusi dan Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:32 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×