Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 Miliar

Ruben Setiawan, Nikolaus Tolen

Senin, 06 Juli 2015 | 22:28 WIB
Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 Miliar
Barnabas Suebu Diperiksa KPK

Suara.com - Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana bagi Mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, Barnabas didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba telah melakukan kegiatan yang dapat merugikan negara sebesar Rp43.363.781.273

"Telah melakukan atau turut serta melakukan mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumaka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa yakni PT KPIJ tanpa melalui proses lelang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut Jaksa Fitroh, dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Provinsi Papua pada pertengahan 2007 dengan langsung menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"Bahwa untuk membangun PLTA diperlukan kegiatan perencanaan, Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED, terdakwa menginginkan pelaksana kegiatan tersebut adalah PT KPIJ miliknya. Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, terdakwa memerintahkan La Musisi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa Fitroh membeberkan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba dalam pelaksanaan DED Sentani dan Paniai, Urumaka I, Urumaka II, Urumaka III, Memberamo I dan Memberamo II telah mengakibatkan kerugian negara yaitu:

Pekerjaan DED Sentani dan Paniai sebesar Rp10.414.300.407, Pekerjaan DED Urumaka I sebesar Rp3.558.462.254, Urumaka II sebesar Rp6.845.340.861, Urumaka III sebesar Rp5.709.604.059, Pekerjaan DED Memberamo I sebesar Rp11.825.125.497 dan Memberamo II sebesar Rp5.009.948.395.

"Seluruhnya sebesar Rp43.362.781.473 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 12/HP/XIX/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 dan Nomor : 13/HP/XIX/06/2015 tanggal 25 Juni 2015," tuurnya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Tertunda karena Hujan, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dikebumikan Jumat Siang

Sempat Tertunda karena Hujan, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dikebumikan Jumat Siang

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 19:09 WIB

Aset Tanah Peninggalan Lukas Enembe Capai Rp 13 Miliar, Tersebar di Mana Saja?

Aset Tanah Peninggalan Lukas Enembe Capai Rp 13 Miliar, Tersebar di Mana Saja?

Lifestyle | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:51 WIB

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 18:23 WIB

Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup

Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup

Lifestyle | Selasa, 26 Desember 2023 | 15:06 WIB

Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:29 WIB

Tok! Lukas Enembe Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik

Tok! Lukas Enembe Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:07 WIB

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

News | Rabu, 13 September 2023 | 18:49 WIB

Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 September 2023 | 14:09 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×