Bareskrim: Penjemputan Paksa Anak Buah RJ Lino Sesuai Prosedur

Selasa, 03 November 2015 | 16:59 WIB
Bareskrim: Penjemputan Paksa Anak Buah RJ Lino Sesuai Prosedur
Gerakan Nasionalisasi Aset (GANAS) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Selasa (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane, Selasa (3/11/2015) pagi‎.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya‎. Perkara dugaan korupsi di Pelindo II ini kini ditangani oleh dua Direktorat di Bareskrim, yaitu Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan‎ Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

"Benar (dijemput paksa tadi pagi)," kata Agung.

Penjemputan paksa terhadap Juli Tarigan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir atau tidak penuhi panggi‎n penyidik. Sehingga sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa.

"Kami menjalankan pasal 112 KUHAP. Selain itu kami berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum," terangnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Juli Tarigan sekaligus pembela RJ Lino mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan keberatan atas penjemputan paksa kliennya tersebut. Mereka menganggap upaya penjemputan paksa itu dianggap melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur pasal 227 KUHAP dan peraturan Kapolri.

"Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas.‎ Surat panggilan dari Tikipor memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi, namun belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa," kata Rudi di Bareskrim, siang tadi.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (28/8/2015) lalu untuk mencari bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan RJ Lino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI