35 Berkas Perkara Pembakar Lahan Riau Siap Diajukan ke Pengadilan

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 04 November 2015 | 10:23 WIB
35 Berkas Perkara Pembakar Lahan Riau Siap Diajukan ke Pengadilan
Kebakaran Hutan di Riau. [Antara]

Suara.com - Kepolisian Daerah Riau menyatakan, 35 berkas tersangka pembakar lahan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Sudah ada 35 yang dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan, sementara 15 lainnya tahap I dan 21 lainnya dalam penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (4/11/2015).

Dia menjelaskan secara keseluruhan terdapat 68 pelaku pembakar lahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 71 Laporan Polisi (LP).

"Sebanyak 53 di antaranya merupakan LP perorangan dan 18 lainnya merupakan korporasi," jelasnya.

Ahok Dilaporkan ke Polda Gara-gara Bilang Tentara Angkut Sampah

Yusuf mengatakan TNI merupakan garda terdepan untuk melindungi negara.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa dari 18 korporasi, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat pemimpin perusahaan yang diamankan.

Kedu,  perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni PT Langgam Inti Hibrindo dengan pemimpinnya Frans Katihokang sebagai tersangka dan PT Palm Lestari Makmur dengan tiga pemimpin perusahaan sebagai tersangka.

Ketiga, unsur pemimpin yang ditahan adalah Direktur PT Palm Lestari Makmur berinisial IJP yang merupakan warga negara Indonesia, Manajer Operasional berinisial EJP warga negara Malaysia, dan Manajer Finansial berinisial MNKC warga negara India.

Dia  menjelaskan ketiga pemimpin perusahaan tersebut ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli perkebunan.

Ketiganya selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan, juga ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan terbatas yang belum mendapatkan izin menteri. Saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebelumnya PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 29 hektare untuk memperluas areal perkebunan.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan menegaskan akan segera menyeret sejumlah perusahaan di daerah tersebut yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.

"Saat ini kita telah memiliki lima tim khusus untuk penyelidikan kebakaran lahan dan hutan. Kelima tim itu akan terus memperkuat penyelidikan di masing-masing Polres," katanya beberapa waktu lalu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI