KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot

Jum'at, 06 November 2015 | 11:39 WIB
KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK  terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut. Kali KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari DPR yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut meneri uang tersebut.
 
Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah dari Partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga dari Partai Golka  dan Kamaludin Harahap dari Partai Amanat Nasional.
 
Ketiganya sudah tiba di KPK, namun tidak banyak memberikan komentar selain menjelaskan kehadirannya hari ini sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan membantah bila mereka  telah menerima uang dari Gatot.
 
"Itu saya nggak tahu, ini saya sebagai saksi-saksi," kata Ajib Shah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(6/11/2015).
 
Mereka bakal diusut soal aliran suap dari Gubernur Gatot ke wakil rakyat Sumut. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD diketahui menerima uang tersebut, namun baru beberapa orang yang menjadi tersangka.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI