Ahok Didemo Agar Batalkan Pergub Anti Demo

Siswanto | Suara.com

Senin, 09 November 2015 | 15:10 WIB
Ahok Didemo Agar Batalkan Pergub Anti Demo
Demonstrasi menolak Peraturan Gubernur 228 Tahun 2015 di depan Balai Kota Jakarta [suara.com/Nur Habibie]

Suara.com - Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta demonstrasi menolak Peraturan Gubernur 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015) siang.

"Kami menilai bahwa pergub yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu (28/10/2015) itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi," kata anggota Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra.

Rio menyebut peraturan tersebut pro dengan para pemilik modal.

"Dengan kata lain Pergub 228 tersebut adalah merupakan bentuk dari pengekangan terhadap demokrasi dan kebebasan," ujarnya.

Rio menegaskan Pergub 228 tahun 2015 tidak diperlukan karena pembatasan untuk demonstrasi sudah diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Jadi Pasal 28 UUD 1945 Indonesia telah memiliki aturan yang memberikan untuk batasan-batasan terhadap kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.

Itu sebabnya, kata Rio, masyarakat menolak Pergub 228. Rio mendesak Gubernur Jakarta membatalkannya.

"Karena sangat tidak beralasan sekali," katanya.

Masyarakat yang demonstrasi siang ini berasal dari 35 organisasi masyarakat sipil di antaranya, Arus Pelangi, Perempuan Mahardika, Asosiasi PeIajar Indonesia, Kontras, Falun Gong Indonesia, LBH Jakarta, LBH Pers, Turun Tangan, dan Imparsial.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Sudah kemarin, sudah direvisi hari Jumat. Kamis diverbal. Jumatnya sudah dirandatamganin Pak Ahok," ujarnya.

Ratiyono menjelaskan semula ada pasal yang menyebutkan Pemprov DKI hanya menyediakan tiga tempat untuk masa aksi yang akan menyampaikan aspirasi. Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

"Pasal yang tadinya menyebutkan dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat dimuka umum Pemda mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat, diubah menjadi Pemda menyediakan di lokasi tersebut," kata dia.

Menurutnya, sebelum ada Pergub 228 tahun 2015 masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya bisa dimana saja. Untuk itu kini pemprov DKI menyediakan tiga tempat khusus.

"Memang kantor gubernur memang obyek vital. Kementerian, kantor dinas. Kan kita pemerintah sedang bekerja untuk melyani masyarakat. Kita ini mendidik warga negara," katanya.

Ia juga berharap nantinya masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasinya untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain.

"Kemudian tidak boleh menganggu menimbulkan keamanan negara," kata dia. (Nur Habibie)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya Pergub Demo No 228 Tahun 2015 Direvisi

Akhirnya Pergub Demo No 228 Tahun 2015 Direvisi

News | Senin, 09 November 2015 | 14:51 WIB

Ahok Minta Saran Penolak Pergub Demo

Ahok Minta Saran Penolak Pergub Demo

News | Jum'at, 06 November 2015 | 20:58 WIB

Tolak Pergub Demo Ahok, AJI Jakarta Berencana Gugat Via PTUN

Tolak Pergub Demo Ahok, AJI Jakarta Berencana Gugat Via PTUN

News | Jum'at, 06 November 2015 | 20:49 WIB

Ahok Tak Terima Disebut Antikritik

Ahok Tak Terima Disebut Antikritik

News | Jum'at, 06 November 2015 | 20:12 WIB

Diprotes Terus, Pergub Demo Ahok Direvisi

Diprotes Terus, Pergub Demo Ahok Direvisi

News | Jum'at, 06 November 2015 | 20:04 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB