Tolak Pergub Demo Ahok, AJI Jakarta Berencana Gugat Via PTUN

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 06 November 2015 | 20:49 WIB
Tolak Pergub Demo Ahok, AJI Jakarta Berencana Gugat Via PTUN
Demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - AJI Jakarta menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka membatasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, AJI Jakarta berencana menggugat Pergub yang baru dikeluarkan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta mengatakan Pergub yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945. Dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat maupun kebebasan berekspresi. "Pergub ini jelas bertentangan dengan itu," kata Erick saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2015). 

Erick mengakui dalam beberapa kesempatan tertentu seperti persoalan ketenagakerjaan yang menimpa jurnalis ataupun kekerasan terhadap jurnalis, salah satu strategi advokasi yang ditempuh AJI Jakarta adalah melakukan aksi demonstrasi. Dengan adanya Pergub baru tersebut, menimbulkan hambatan bagi perjuangan AJI Jakarta karena demo hanya boleh dilakukan di sedikit lokasi. "Makanya walau kami belum memutuskan secara resmi, namun kami berencana menggugat aturan baru tersebut," tambah Erick.

Sebagaimana diketahui, dalam Pergub yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2015 tersebut, demonstrasi kini tak lagi leluasa dilakukan di lokasi manapun di Jakarta. Demonstrasi hanya diperbolehkan di 3 lokasi saja. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat . Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00.

Belakangan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait aksi demonstrasi akan direvisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI