Awal Mula Patrice Rio Terseret Duit Suap

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 09 November 2015 | 18:31 WIB
Awal Mula Patrice Rio Terseret Duit Suap
Patrice Rio Capella menghadiri sidang dugaan suap dalam penyelidikan kasus korupsi dana Bansos Sumut. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kasus dugaan suap yang menjerat bekas Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella bermula dari saran anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan terhadap Evy Susanti kepada suaminya, bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi Yudi Kristiana di persidangan Patrice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).

Dia mengatakan saat itu Evy disarankan Iwan untuk memberikan masukan agar Gatot menempuh langkah persuasif melalui Partai Nasdem. Langkah persuasif yang dimaksud ialah melakukan islah dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, lagar kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung bisa dihentikan.

Kasus yang menjerat Gatot dan Evy, di antaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irwansyah (Iwan) yang merupakan advokat pada kantor O. C. Kaligis and Associates, perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah," katanya.

Menurutnya, kasus tersebut berawal dengan perseteruan antara Gatot dan Tengku yang merupakan kader Partai Nasdem.

Usai mendapatkan saran dari Iwan, akhirnya Gatot melakukan pertemuan dengan Patrice Rio Capella di restoran Jepang Edogin di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada awal April 2015.

"Disampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot. Terdakwa menyatakan: "ya.. Wagub itu kan orang baru di partai.., gak bener Wagub ni.." kata Yudi menirukan percakapan Patrice dan Gatot.

Setelah melakukan pertemuan, Gatot dan isterinya memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice karena dianggap telah membantu mengamankan perkara yang tengah dilidik di Kejagung.

Atas perbuatannya, Patrice diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Geledah Ruang Sekwan DPRD Sumut Kasus Bansos

Kejagung Geledah Ruang Sekwan DPRD Sumut Kasus Bansos

News | Senin, 09 November 2015 | 17:54 WIB

Panitera Penerima Suap Kaligis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Panitera Penerima Suap Kaligis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

News | Senin, 09 November 2015 | 17:39 WIB

Temui Isteri Gatot, Patrice Sempat Ditegur Surya Paloh

Temui Isteri Gatot, Patrice Sempat Ditegur Surya Paloh

News | Senin, 09 November 2015 | 17:19 WIB

Pengacara: Surya Paloh Bilang Patrice Tak Ikut Pertemuan

Pengacara: Surya Paloh Bilang Patrice Tak Ikut Pertemuan

News | Senin, 09 November 2015 | 16:13 WIB

Terkini

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB