Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) di Den Haag, Belanda, merupakan bentuk penjajahan gaya baru. Menurutnya, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus diselesaikan negeri sendiri, tidak boleh ada campur tangan luar negeri.
"Negara lain tidak boleh ikut campur, kita kan berdaulat, tetapi kalau pihak asing ikut-ikut itu berarti tidak berdaulat. Itu termasuk dijajah dengan gaya baru," kata Ryamizard di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dia mengingatkan Belanda jangan memfasilitasi proses peradilan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia.
Ryamizard mengungkit-ungkit pemerintah Belanda sendiri telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat.
"Kalau di Belanda ya tidak usahlah (peradilan pelanggaran HAM 65). Belanda juga banyak yang melakukan pelanggaran HAM. Kita tidak perlu mengungkit-ungkit, itu berarti mundur, kita harus jalan ke depan," ujarnya.
"Itu pelajaran (peradilan secara internasional), tidak boleh lagi begitu. Ke depan jangan sampai dijajah lagi," Ryamizard menambahkan.
Pengadilan rakyat peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM. Pengadilan tersebut saat ini sedang berlangsung di Belanda.
Pengadilan HAM di Belanda, Menhan: Negara Lain Jangan Ikut Campur
Selasa, 10 November 2015 | 22:02 WIB

BERITA TERKAIT
Sejawaran Desak Negara Akui Pelanggaran HAM 1965
16 September 2015 | 06:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI