Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Jasa Penyaluran TKI

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 11 November 2015 | 16:30 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Jasa Penyaluran TKI
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Pihak kepolisian telah membongkar kasus penipuan berkedok pelayanan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh perempuan bernama Merry Morina (49).

"Tersangka MM menjanjikan para korbannya untuk berangkat ke Korea dan bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan kapal laut," kata Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Menurut Eko, modus yang dilakukan Merry untuk mengelabui para korbannya yakni mengaku sebagai konsultan dan Direktur PT Duta Utama Arthayasa yang melayani keberangkatan TKI ke Korea Selatan.

"Padahal perusahaan ini sebenarnya tidak ada alias fiktif," katanya.

Adapun korban penipuan oleh tersangka berjumlah delapan orang. Dari kasus penipuan calon TKI ini, Merry mendapatkan keuntungan sekitar Rp262 juta.

"Kemungkinan jumlah korban akan bertambah karena pelaku sudah beroperasi sejak lama," katanya.

Untuk meyakinkan para korban, Merry menyewa satu rumah untuk memberikan pelatihan las kepada para korban. Dia juga membayar tukang las untuk mengajari para korban.

"Mengontrak satu rumah, menyewa tukang las, mengirim tukang las di galangan kapal. Disiapkan kursus las. Perencanaan cukup bagus," katanya.

Eko menambahkan, jika Merry mengincar para korban yang tingkat ekonominya menengah ke bawah. 

"Dia menilai kepada korban, tingkat ekonomi korban, selama dia tidak cerdas, bisa dirayu," katanya.

Pihaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya polisi curiga Merry tidak sendiri melakukan penipuan ini.

"Masih kami kembangkan, jelas ada komplotannya," katanya.

Merry sendiri diciduk polisi di Dunkin Donut di Metropolitan Mal Bekasi pada Minggu (1/11/2015) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa sepuluh lembar kualifikasi juru las, enam buah buku paspor, dua buku rekening bank swasta dan enam lembar tanda terima penyerahan uang.

"Selain itu kami temukan juga satu bundel foto copy akta pendirian PT Duta Utama Arthayasa," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Merry dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap 16 Orang Penipu Pejabat Negara

Polda Metro Jaya Tangkap 16 Orang Penipu Pejabat Negara

News | Selasa, 10 November 2015 | 18:18 WIB

Ini Dia Pasutri yang Selama Ini Menipu Lewat SMS

Ini Dia Pasutri yang Selama Ini Menipu Lewat SMS

News | Kamis, 05 November 2015 | 16:10 WIB

Penipuan Uang Kuliah, Korban Pertanyakan Kealpaan Pihak UPI YAI

Penipuan Uang Kuliah, Korban Pertanyakan Kealpaan Pihak UPI YAI

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 01:15 WIB

Polisi Tangkap 119 WNA Tersangka Penipu asal Cina dan Taiwan

Polisi Tangkap 119 WNA Tersangka Penipu asal Cina dan Taiwan

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 16:38 WIB

Waspadai Penipuan Dengan Modus Hibah Dana Jutaan Dolar

Waspadai Penipuan Dengan Modus Hibah Dana Jutaan Dolar

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 14:45 WIB

Terkini

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:30 WIB

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:19 WIB

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

×