Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Jasa Penyaluran TKI

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 11 November 2015 | 16:30 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Jasa Penyaluran TKI
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Pihak kepolisian telah membongkar kasus penipuan berkedok pelayanan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh perempuan bernama Merry Morina (49).

"Tersangka MM menjanjikan para korbannya untuk berangkat ke Korea dan bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan kapal laut," kata Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Menurut Eko, modus yang dilakukan Merry untuk mengelabui para korbannya yakni mengaku sebagai konsultan dan Direktur PT Duta Utama Arthayasa yang melayani keberangkatan TKI ke Korea Selatan.

"Padahal perusahaan ini sebenarnya tidak ada alias fiktif," katanya.

Adapun korban penipuan oleh tersangka berjumlah delapan orang. Dari kasus penipuan calon TKI ini, Merry mendapatkan keuntungan sekitar Rp262 juta.

"Kemungkinan jumlah korban akan bertambah karena pelaku sudah beroperasi sejak lama," katanya.

Untuk meyakinkan para korban, Merry menyewa satu rumah untuk memberikan pelatihan las kepada para korban. Dia juga membayar tukang las untuk mengajari para korban.

"Mengontrak satu rumah, menyewa tukang las, mengirim tukang las di galangan kapal. Disiapkan kursus las. Perencanaan cukup bagus," katanya.

Eko menambahkan, jika Merry mengincar para korban yang tingkat ekonominya menengah ke bawah. 

"Dia menilai kepada korban, tingkat ekonomi korban, selama dia tidak cerdas, bisa dirayu," katanya.

Pihaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya polisi curiga Merry tidak sendiri melakukan penipuan ini.

"Masih kami kembangkan, jelas ada komplotannya," katanya.

Merry sendiri diciduk polisi di Dunkin Donut di Metropolitan Mal Bekasi pada Minggu (1/11/2015) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa sepuluh lembar kualifikasi juru las, enam buah buku paspor, dua buku rekening bank swasta dan enam lembar tanda terima penyerahan uang.

"Selain itu kami temukan juga satu bundel foto copy akta pendirian PT Duta Utama Arthayasa," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Merry dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap 16 Orang Penipu Pejabat Negara

Polda Metro Jaya Tangkap 16 Orang Penipu Pejabat Negara

News | Selasa, 10 November 2015 | 18:18 WIB

Ini Dia Pasutri yang Selama Ini Menipu Lewat SMS

Ini Dia Pasutri yang Selama Ini Menipu Lewat SMS

News | Kamis, 05 November 2015 | 16:10 WIB

Penipuan Uang Kuliah, Korban Pertanyakan Kealpaan Pihak UPI YAI

Penipuan Uang Kuliah, Korban Pertanyakan Kealpaan Pihak UPI YAI

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 01:15 WIB

Polisi Tangkap 119 WNA Tersangka Penipu asal Cina dan Taiwan

Polisi Tangkap 119 WNA Tersangka Penipu asal Cina dan Taiwan

News | Rabu, 21 Oktober 2015 | 16:38 WIB

Waspadai Penipuan Dengan Modus Hibah Dana Jutaan Dolar

Waspadai Penipuan Dengan Modus Hibah Dana Jutaan Dolar

News | Jum'at, 09 Oktober 2015 | 14:45 WIB

Terkini

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Ngaku Takut Bertemu Menteri PPPA, Pratikno Ungkap Isu Paling Berat Selama Menjabat Menko PMK

Ngaku Takut Bertemu Menteri PPPA, Pratikno Ungkap Isu Paling Berat Selama Menjabat Menko PMK

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka, Apa Saja yang Dibahas?

Prabowo Terima Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka, Apa Saja yang Dibahas?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

5 Eyeshadow Nude di Bawah 50 Ribu, Cocok Buat Daily Makeup Fresh & Natural!

5 Eyeshadow Nude di Bawah 50 Ribu, Cocok Buat Daily Makeup Fresh & Natural!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Harga Cabai Kian Pedas Tembus Rp100 Ribu/Kg, Inflasi Sumut Terancam Kembali Naik

Harga Cabai Kian Pedas Tembus Rp100 Ribu/Kg, Inflasi Sumut Terancam Kembali Naik

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Komponen Tower di Medan

Polisi Ringkus Pencuri Komponen Tower di Medan

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:43 WIB

RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya

RUU Satu Data Indonesia Siap Disahkan Besok di Paripurna, Ini Poin-Poin Pentingnya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:43 WIB

×