Polisi Buru Penyandang Dana Sindikat Penjualan Satwa

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 18 November 2015 | 17:11 WIB
Polisi Buru Penyandang Dana Sindikat Penjualan Satwa
Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mudjiono mengatakan, pihaknya bakal mengembangkan kasus penjualan satwa dilindungi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Jadi hari ini, kita tangkap enam tersangka, orang asing satu, oknum PNS satu. Dengan ditangkapnya mereka, kita kembangkan sampai akar-akarnya," kata Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dikatakan Mudjiono, pihaknya akan menelusuri pihak yang mendanai para tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi ini.

"Kita juga pasti mendalami siapa penyandang dana ini. Siapa pemasok modal ini akan kita telusuri," tegasnya.

Menurutnya, para tersangka ini telah menjalankan bisnis perdagangan hewan selama dua tahun. Adapun hewan yang dijual ke luar negeri rata-rata berasal dari daerah Sumatera dan Papua.

"Hewan-hewan ini ada yang dari Sumatera, ada yang berasal dari Papua. Mereka sudah beroperasi setahun-dua tahun. Namun demikian, tetap kita akan kembangkan," katanya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pihaknya menurut Mudjiono, juga telah mencatat ada dua orangutan dan satu beruang madu yang telah dibawa ke luar Indonesia untuk dipasok ke Kuwait dan Dubai.

"Bulan Juli kemarin, orangutan dari Indonesia dua ekor dikirim ke Kuwait. Satu beruang madu dikirim ke Dubai. Jadi, perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia ini kejadian jual-belinya lintas batas negara," paparnya.

Pihaknya menurut Mudjiono, pun telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat di dalam dan luar negeri, untuk menelusuri satwa liar yang telah diperdagangkan ke luar negeri.

"Bahkan kita juga mau kerja sama dengan LSM luar negeri untuk mencari hewan kita, satwa kita yang dilindungi, bagaimana bisa keluar negeri dengan cara yang tidak benar. Kami upayakan itu bisa kembali, sehingga satwa kita tetap utuh," ujarnya lagi.

Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing adalah warga negara Libya berinisial YAM yang berperan sebagai pembeli satwa; petugas balai karantina satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta berinsial MS yang berperan meloloskan satwa ke luar negeri; DA dan NKW selaku pemilik dan penjual satwa; JA selaku perantara dan pemilik satwa; serta AW selaku marketing yang membuat akun di media sosial.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu ekor beruang madu, empat ekor burung cendrawasih. Selain itu juga disita satu unit mobil merk Honda, satu unit sepeda motor merk Honda, 13 unit HP, serta uang tunai sejumlah Rp65 juta.

Atas perbuataannya itu, keenam tersangka ini disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Liar di Jakarta

Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Liar di Jakarta

News | Rabu, 18 November 2015 | 17:02 WIB

Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Foto | Rabu, 18 November 2015 | 15:40 WIB

Petisi #Kakatuabotol Berhasil Desak DPR Revisi UU Konservasi SDA

Petisi #Kakatuabotol Berhasil Desak DPR Revisi UU Konservasi SDA

News | Sabtu, 06 Juni 2015 | 11:18 WIB

Miliki Belasan Satwa Dilindungi, Lelaki Ini Dibui

Miliki Belasan Satwa Dilindungi, Lelaki Ini Dibui

News | Rabu, 22 Oktober 2014 | 22:16 WIB

Terkini

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:13 WIB

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:11 WIB

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:06 WIB

×