Lima Alasan Kaum Perempuan Tolak PP Pengupahan

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 19 November 2015 | 11:03 WIB
Lima Alasan Kaum Perempuan Tolak PP Pengupahan
Demo buruh di Istana (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan terus bergulir. Setelah dari buruh umum, sekarang yang menolak PP itu adalah buruh perempuan yang terkabung dalam koalisi Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia.

Aktivis Perempuan Mahardhika, Dian Novita menjelaskan PP yang lahir dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi–JK itu merugikan pekerja. Meski pemerintah berdalih PP itu untk memicu masuknya investasi besar di Indonesia.

"PP 78 hanya bertujuan untuk semakin mensejahterakan pengusaha, tanpa sedikitpun berpihak pada kaum buruh," kata Dian dalam pernyataannya, Kamis (19/11/2015).

Dian menilai sektor padat karya menyerap jutaan tenaga kerja. Ini salah satu sektor penting dalam menopang perekonomian Indonesia.

"Di sektor inilah sebagian besar perempuan mengambil bagian menjadi penggerak ekonomi tanpa upah dan kerja layak," jelas dia.

Maka itu koalisi Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia merinci lima alasan mereka menolak PP pengupahan itu. Berikut rinciannya seperti yang dipaparkan Dian:

1. PP 78 akan menghambat buruh perempuan untuk mendapatkan upah sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak.
Formula kenaikan Upah Minimum dalam PP 78 (Pasal 44 ayat 2) akan meniadakan variabel KHL. Formula upah hanya didasarkan pada Upah Minimum tahun berjalan, Inflasi Nasional, dan PDB Nasional. Sedangkan KHL hanya akan di-review 5 tahun sekali. Sebelum ditetapkannya PP 78, kebutuhan perempuan seperti layanan kesehatan hak reproduksi, biaya pemenuhan gizi anak, biaya pengasuhan anak, masih diperjuangkan untuk masuk dalam perhitungan KHL. Maka dengan adanya PP 78, harapan ini tidak akan pernah terwujud.

2. PP 78 akan memperpanjang Politik Upah Murah, semakin memiskinkan Buruh Perempuan. Upah Murah bagi buruh perempuan membuat mereka harus mau bekerja sebagai buruh dengan waktu kerja yang tidak tentu (kontrak, harian lepas, outsourching) dan situasi kerja yang tidak layak.

3. Dengan diberlakukannya PP 78, berarti pemerintah telah merampas hak berunding yang dimiliki oleh kaum buruh. Hal ini membuat posisi tawar kaum buruh dengan pengusaha semakin lemah.

4. Di sektor padat karya, lemahnya posisi tawar serikat akan berarti semakin sulit buruh perempuan mengakses hak-hak normative-nya terutama dalam menuntut hak terkait dengan kebutuhan perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran.

5. PP 78 akan semakin memudahkan perusahaan untuk KABUR dan tidak membayar Upah Buruh-nya. Fenomena pengusaha kabur adalah fenomena yang lazim ditemui dalam industri sektor Padat Karya. Pengusaha dengan begitu mudahnya kabur, tidak membayarkan upah buruh bahkan bisa berbulan-bulan upah tidak dibayar.

"Statement Pemerintah yang menyatakan bahwa PP 78 akan menguntungkan bagi Kepastian Upah Layak, dengan tegas kami nyatakan itu adalah bohong. PP 78 justru semakin membuat buruh-buruh perempuan di Sektor Padat Karya semakin miskin dan tidak bermartabat," tutup Dian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UMP Jawa Barat Tahun 2016 Ditetapkan Rp1.312.355

UMP Jawa Barat Tahun 2016 Ditetapkan Rp1.312.355

Bisnis | Senin, 02 November 2015 | 13:40 WIB

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 11:37 WIB

Peringati Lahirnya Organisasi Buruh Internasional

Peringati Lahirnya Organisasi Buruh Internasional

Foto | Sabtu, 03 Oktober 2015 | 16:54 WIB

Polri Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Nasib Buruh

Polri Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Nasib Buruh

News | Selasa, 01 September 2015 | 19:15 WIB

Menaker Janji Upah Buruh Naik Setiap Tahun

Menaker Janji Upah Buruh Naik Setiap Tahun

News | Selasa, 01 September 2015 | 18:00 WIB

Temui Perwakilan Buruh, Ini Komentar Menkopolhukam

Temui Perwakilan Buruh, Ini Komentar Menkopolhukam

News | Selasa, 01 September 2015 | 17:27 WIB

Ikut Demonstrasi, Buruh Malah Takut Kepanasan

Ikut Demonstrasi, Buruh Malah Takut Kepanasan

News | Selasa, 01 September 2015 | 13:37 WIB

Jaga Aksi Buruh di Istana Negara, Polwan Cantik Asik "Selfie"

Jaga Aksi Buruh di Istana Negara, Polwan Cantik Asik "Selfie"

News | Selasa, 01 September 2015 | 13:09 WIB

KSPI: TKA Bekerja di Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia

KSPI: TKA Bekerja di Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia

News | Selasa, 01 September 2015 | 09:37 WIB

Ini Tuntutan Buruh Dalam Aksi 1 September

Ini Tuntutan Buruh Dalam Aksi 1 September

News | Selasa, 01 September 2015 | 09:01 WIB

Terkini

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh

Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah

Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:58 WIB

Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu

Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:57 WIB

3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi

3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:53 WIB

Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?

Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:47 WIB

Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok

Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:46 WIB

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:46 WIB

Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup

Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:41 WIB

×