Lima Alasan Kaum Perempuan Tolak PP Pengupahan

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 19 November 2015 | 11:03 WIB
Lima Alasan Kaum Perempuan Tolak PP Pengupahan
Demo buruh di Istana (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan terus bergulir. Setelah dari buruh umum, sekarang yang menolak PP itu adalah buruh perempuan yang terkabung dalam koalisi Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia.

Aktivis Perempuan Mahardhika, Dian Novita menjelaskan PP yang lahir dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi–JK itu merugikan pekerja. Meski pemerintah berdalih PP itu untk memicu masuknya investasi besar di Indonesia.

"PP 78 hanya bertujuan untuk semakin mensejahterakan pengusaha, tanpa sedikitpun berpihak pada kaum buruh," kata Dian dalam pernyataannya, Kamis (19/11/2015).

Dian menilai sektor padat karya menyerap jutaan tenaga kerja. Ini salah satu sektor penting dalam menopang perekonomian Indonesia.

"Di sektor inilah sebagian besar perempuan mengambil bagian menjadi penggerak ekonomi tanpa upah dan kerja layak," jelas dia.

Maka itu koalisi Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia merinci lima alasan mereka menolak PP pengupahan itu. Berikut rinciannya seperti yang dipaparkan Dian:

1. PP 78 akan menghambat buruh perempuan untuk mendapatkan upah sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak.
Formula kenaikan Upah Minimum dalam PP 78 (Pasal 44 ayat 2) akan meniadakan variabel KHL. Formula upah hanya didasarkan pada Upah Minimum tahun berjalan, Inflasi Nasional, dan PDB Nasional. Sedangkan KHL hanya akan di-review 5 tahun sekali. Sebelum ditetapkannya PP 78, kebutuhan perempuan seperti layanan kesehatan hak reproduksi, biaya pemenuhan gizi anak, biaya pengasuhan anak, masih diperjuangkan untuk masuk dalam perhitungan KHL. Maka dengan adanya PP 78, harapan ini tidak akan pernah terwujud.

2. PP 78 akan memperpanjang Politik Upah Murah, semakin memiskinkan Buruh Perempuan. Upah Murah bagi buruh perempuan membuat mereka harus mau bekerja sebagai buruh dengan waktu kerja yang tidak tentu (kontrak, harian lepas, outsourching) dan situasi kerja yang tidak layak.

3. Dengan diberlakukannya PP 78, berarti pemerintah telah merampas hak berunding yang dimiliki oleh kaum buruh. Hal ini membuat posisi tawar kaum buruh dengan pengusaha semakin lemah.

4. Di sektor padat karya, lemahnya posisi tawar serikat akan berarti semakin sulit buruh perempuan mengakses hak-hak normative-nya terutama dalam menuntut hak terkait dengan kebutuhan perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran.

5. PP 78 akan semakin memudahkan perusahaan untuk KABUR dan tidak membayar Upah Buruh-nya. Fenomena pengusaha kabur adalah fenomena yang lazim ditemui dalam industri sektor Padat Karya. Pengusaha dengan begitu mudahnya kabur, tidak membayarkan upah buruh bahkan bisa berbulan-bulan upah tidak dibayar.

"Statement Pemerintah yang menyatakan bahwa PP 78 akan menguntungkan bagi Kepastian Upah Layak, dengan tegas kami nyatakan itu adalah bohong. PP 78 justru semakin membuat buruh-buruh perempuan di Sektor Padat Karya semakin miskin dan tidak bermartabat," tutup Dian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UMP Jawa Barat Tahun 2016 Ditetapkan Rp1.312.355

UMP Jawa Barat Tahun 2016 Ditetapkan Rp1.312.355

Bisnis | Senin, 02 November 2015 | 13:40 WIB

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

1.500 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 11:37 WIB

Peringati Lahirnya Organisasi Buruh Internasional

Peringati Lahirnya Organisasi Buruh Internasional

Foto | Sabtu, 03 Oktober 2015 | 16:54 WIB

Polri Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Nasib Buruh

Polri Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Nasib Buruh

News | Selasa, 01 September 2015 | 19:15 WIB

Menaker Janji Upah Buruh Naik Setiap Tahun

Menaker Janji Upah Buruh Naik Setiap Tahun

News | Selasa, 01 September 2015 | 18:00 WIB

Temui Perwakilan Buruh, Ini Komentar Menkopolhukam

Temui Perwakilan Buruh, Ini Komentar Menkopolhukam

News | Selasa, 01 September 2015 | 17:27 WIB

Ikut Demonstrasi, Buruh Malah Takut Kepanasan

Ikut Demonstrasi, Buruh Malah Takut Kepanasan

News | Selasa, 01 September 2015 | 13:37 WIB

Jaga Aksi Buruh di Istana Negara, Polwan Cantik Asik "Selfie"

Jaga Aksi Buruh di Istana Negara, Polwan Cantik Asik "Selfie"

News | Selasa, 01 September 2015 | 13:09 WIB

KSPI: TKA Bekerja di Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia

KSPI: TKA Bekerja di Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia

News | Selasa, 01 September 2015 | 09:37 WIB

Ini Tuntutan Buruh Dalam Aksi 1 September

Ini Tuntutan Buruh Dalam Aksi 1 September

News | Selasa, 01 September 2015 | 09:01 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB