Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?

M Nurhadi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:47 WIB
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
Ilustrasi (Instagram @official.gagnikel).
baca 10 detik
  • PIKI dan UNKRIT menggelar seminar di Poso untuk mengevaluasi masalah penyaluran Dana Bagi Hasil pertambangan.
  • Pemerintah pusat belum membayarkan hak dana bagi hasil Sulawesi Tengah sebesar Rp1,1 triliun kepada daerah.
  • PIKI merumuskan lima rekomendasi kebijakan strategis untuk menyelesaikan masalah transfer dana dan tata kelola pertambangan.

Suara.com - Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama penerimaan negara. Guna memastikan daerah penghasil turut menikmati kekayaan alamnya, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan.

Namun, dalam pelaksanaannya, tata kelola dan mekanisme penyaluran DBH kerap memunculkan tantangan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh demi mewujudkan pemerataan pembangunan daerah.

Secara definisi, Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan adalah alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didistribusikan kepada daerah penghasil dan daerah pemerataan lainnya.

Sumber utama dana ini berasal dari sektor mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi (migas). Di samping itu, terdapat pula Tambahan DBH Migas Otonomi Khusus (Otsus) yang secara spesifik dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.

Tujuan utama dari distribusi DBH ini adalah untuk menopang percepatan pembangunan infrastruktur daerah sekaligus mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Kesenjangan antara regulasi pembagian dan realisasi transfer dana ke daerah menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) bersama Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) di Poso, Sulawesi Tengah.

Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu contoh nyata dari urgensi evaluasi ini. Mengutip data yang dipaparkan oleh Asisten II Setda Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, wilayah ini memiliki cadangan sumber daya alam raksasa, meliputi 3,6 miliar ton nikel, 42,5 juta ton emas, dan 836,5 juta ton bijih besi laterit.

Sayangnya, transfer DBH yang diterima pemerintah daerah tercatat tidak sampai 0,2 persen atau hanya berkisar Rp300 miliar. Lebih jauh, total hak daerah yang masih berstatus belum dibayarkan oleh pusat (kurang bayar) menembus angka Rp1,1 triliun.

Dampak keterlambatan ini dirasakan langsung di tingkat kabupaten. Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menekankan bahwa formulasi pembagian dana sejatinya sudah jelas, namun hambatannya terletak pada realisasi transfer.

baca juga

"Minimal kurang bayar dari pusat dapat direalisasikan ke daerah sehingga pemerintah daerah dapat memastikan kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Delis.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang, menjelaskan bahwa status kurang bayar DBH melumpuhkan upaya perbaikan infrastruktur vital di daerahnya, yang sangat bergantung pada konektivitas wilayah perbatasan untuk mobilitas ekonomi warga.

Dewan Pembina DPP PIKI, Marthin Hutabarat, turut menegaskan bahwa rumusan bagi hasil sudah sesuai, namun lambatnya eksekusi transfer menjadi persoalan keadilan yang harus diselesaikan lewat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Guna menjembatani persoalan tersebut dan mendorong terciptanya siklus pertambangan yang bernilai tambah serta berwawasan lingkungan, PIKI merumuskan lima poin rekomendasi kebijakan (Policy Brief) fundamental:

Integrasi Depletion Cost: Merekomendasikan reformulasi fiskal dengan memasukkan Depletion Cost (biaya penyusutan sumber daya) ke dalam UU Minerba sebagai instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mandiri. Langkah ini dinilai penting oleh akademisi Rocky Paotonan sebagai kompensasi hilangnya modal alam sekaligus sumber pendanaan baru untuk riset dan DBH.

Sistem Satu Data Terintegrasi: Mendesak pembangunan Sistem Satu Data PNBP dan DBH yang terintegrasi secara transparan dari hulu ke hilir.

Kepastian Hukum: Mendorong adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum atas penuntasan kasus kurang bayar DBH kepada daerah.

Penggunaan Berbasis Outcome: Mewajibkan pemerintah daerah untuk menggunakan DBH secara terukur dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan kesejahteraan antar-generasi.

Penetapan Pilot Project: Merekomendasikan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai proyek percontohan nasional dalam penerapan evaluasi kebijakan tata kelola DBH ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:00 WIB

Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun

Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB

Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada

Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:21 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Terkini

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

News | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 18:04 WIB

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:02 WIB

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:00 WIB

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 17:52 WIB

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:39 WIB

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:36 WIB

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

×