Bareskrim Sebut Tersangka Baru Korupsi UPS, Printer DKI Jakarta

Suwarjono

Kamis, 19 November 2015 | 17:41 WIB
Bareskrim Sebut Tersangka Baru Korupsi UPS, Printer DKI Jakarta
Beberapa kepala sekolah di DKI Jakarta diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, terkait kasus pengadaan UPS, di Jakarta, Senin (9/3/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS, Printer dan Scanner dari dana APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

"Nanti ada tersangka baru korupsi pengadaan UPS, printer dan scanner,” kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).

Korupsi pengadaan printer dan scanner terjadi pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.

Adi menjelaskan, untuk tersangka kasus tersebut bernama Alex Usman yaitu mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah, Jakarta Barat. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Adi tidak menjelaskan secara detail mengenai sosok tersangka baru dalam kasus pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014. 

Menurutnya penyidik masih fokus dalam merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan pengadilan.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka.

Tipikor Mabes Polri telah menetapkan Fahmi dan Firmansyah sedangkan tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Menurut Adi, Fahmi Zulfikar adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, sedangkan M. Firmansyah adalah mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka tersebut pernah menjabat anggota DPRD DKI pada periode 2009-2014. Penetapan tersebut dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Muhamad Ridwan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komentar Lulung Soal Dua Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus UPS

Komentar Lulung Soal Dua Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus UPS

News | Selasa, 17 November 2015 | 13:57 WIB

Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman

Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 02:00 WIB

Kasus Korupsi UPS, Ahok Siap Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Kasus Korupsi UPS, Ahok Siap Jalani Pemeriksaan Bareskrim

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 09:35 WIB

Korupsi UPS, Bareskrim: Ada Kelompok yang Mau Lenyapkan Bukti

Korupsi UPS, Bareskrim: Ada Kelompok yang Mau Lenyapkan Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 19:46 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×