Bareskrim Sebut Tersangka Baru Korupsi UPS, Printer DKI Jakarta

Suwarjono

Kamis, 19 November 2015 | 17:41 WIB
Bareskrim Sebut Tersangka Baru Korupsi UPS, Printer DKI Jakarta
Beberapa kepala sekolah di DKI Jakarta diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, terkait kasus pengadaan UPS, di Jakarta, Senin (9/3/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyatakan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS, Printer dan Scanner dari dana APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

"Nanti ada tersangka baru korupsi pengadaan UPS, printer dan scanner,” kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).

Korupsi pengadaan printer dan scanner terjadi pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.

Adi menjelaskan, untuk tersangka kasus tersebut bernama Alex Usman yaitu mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah, Jakarta Barat. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Adi tidak menjelaskan secara detail mengenai sosok tersangka baru dalam kasus pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014. 

Menurutnya penyidik masih fokus dalam merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan pengadilan.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka.

Tipikor Mabes Polri telah menetapkan Fahmi dan Firmansyah sedangkan tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Menurut Adi, Fahmi Zulfikar adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, sedangkan M. Firmansyah adalah mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka tersebut pernah menjabat anggota DPRD DKI pada periode 2009-2014. Penetapan tersebut dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Muhamad Ridwan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komentar Lulung Soal Dua Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus UPS

Komentar Lulung Soal Dua Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus UPS

News | Selasa, 17 November 2015 | 13:57 WIB

Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman

Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 02:00 WIB

Kasus Korupsi UPS, Ahok Siap Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Kasus Korupsi UPS, Ahok Siap Jalani Pemeriksaan Bareskrim

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 09:35 WIB

Korupsi UPS, Bareskrim: Ada Kelompok yang Mau Lenyapkan Bukti

Korupsi UPS, Bareskrim: Ada Kelompok yang Mau Lenyapkan Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 19:46 WIB

Terkini

Transaksi Digital di Livin' by Mandiri Tumbuh 22 Persen

Transaksi Digital di Livin' by Mandiri Tumbuh 22 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Menyelami Dunia Filateli, Saat Sejarah dan Kisah Dunia Tersimpan dalam Prangko

Menyelami Dunia Filateli, Saat Sejarah dan Kisah Dunia Tersimpan dalam Prangko

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla

Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah

Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:45 WIB

ICCN Sampaikan 10 Manifesto Suara Ekraf Indonesia Lewat Pertunjukan Teatrikal di WCCE 2026

ICCN Sampaikan 10 Manifesto Suara Ekraf Indonesia Lewat Pertunjukan Teatrikal di WCCE 2026

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Perhatikan Urutan Skincare, Ini 7 Cara Mencegah agar Sunscreen Tidak Pilling

Perhatikan Urutan Skincare, Ini 7 Cara Mencegah agar Sunscreen Tidak Pilling

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:20 WIB

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

SGER Lunasi Obligasi Senilai Rp273,64 Miliar

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Belajar Atur Waktu Layar Anak Lewat Buku Cerita Gara-Gara Game Online

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Tak Sekadar Syarat Keberangkatan, Mengapa Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Penting?

Health | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:57 WIB

×