Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman

Ruben Setiawan | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 01 Oktober 2015 | 02:00 WIB
Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman
Salah satu unit uninterruptible power supply (UPS) di SMAN 65 Jakarta, Senin (2/3/2015). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) segera merampungkan berkas perkara Zaenal S‎oleman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) DKI Jakarta anggaran tahun 2014. Setelah pemberkasan selesai, Bareskrim langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk naik tahap penuntutan.

Suara.com - "Perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Namun Wiyagus enggan menjelaskan lebih detail sejauh mana pengembangan kasus tersebut, khususnya mengenai calon tersangka baru. Sebab sampai saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan bila berkas dua tersangka yakni Zaenal dan Alex Usman‎ dinyatakan lengkap. Penyidik akan menetapkan tersangka baru melalui gelar perkara itu.

Menurutnya, alasan Bareskrim belum ‎menentukan tersangka baru kasus ini agar penyidik lebih fokus untuk mengusut dua tersangka yang sudah ada tersebut. Ia menampik, penyidik lambat dalam menangani perkara ini.

"Kalau sekarang kami kembangkan (untuk membidik tersangka baru), jadi kami fokus tangani dua tersangka ini dulu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Alex Usman telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. Alex akan segera diadili dalam waktu dekat di pengadilan.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB