Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman

Ruben Setiawan, Erick Tanjung

Kamis, 01 Oktober 2015 | 02:00 WIB
Kasus Korupsi UPS, Polisi Segera Limpahkan Berkas Zaenal Soleman
Salah satu unit uninterruptible power supply (UPS) di SMAN 65 Jakarta, Senin (2/3/2015). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) segera merampungkan berkas perkara Zaenal S‎oleman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) DKI Jakarta anggaran tahun 2014. Setelah pemberkasan selesai, Bareskrim langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk naik tahap penuntutan.

Suara.com - "Perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Namun Wiyagus enggan menjelaskan lebih detail sejauh mana pengembangan kasus tersebut, khususnya mengenai calon tersangka baru. Sebab sampai saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan bila berkas dua tersangka yakni Zaenal dan Alex Usman‎ dinyatakan lengkap. Penyidik akan menetapkan tersangka baru melalui gelar perkara itu.

Menurutnya, alasan Bareskrim belum ‎menentukan tersangka baru kasus ini agar penyidik lebih fokus untuk mengusut dua tersangka yang sudah ada tersebut. Ia menampik, penyidik lambat dalam menangani perkara ini.

"Kalau sekarang kami kembangkan (untuk membidik tersangka baru), jadi kami fokus tangani dua tersangka ini dulu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Alex Usman telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. Alex akan segera diadili dalam waktu dekat di pengadilan.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

5 Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam Usia 45 Tahun, Bikin Tampilan Awet Muda

5 Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam Usia 45 Tahun, Bikin Tampilan Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Gak Harus Pakai Parfum! Ini 5 Body Mist Seratus Ribuan untuk Solusi Wangi Segar

Gak Harus Pakai Parfum! Ini 5 Body Mist Seratus Ribuan untuk Solusi Wangi Segar

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Driver Ojol Patah Tulang Usai DItabrak dan Dilindas Taksi Online Dua Kali di Panglima Polim

Driver Ojol Patah Tulang Usai DItabrak dan Dilindas Taksi Online Dua Kali di Panglima Polim

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir

Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Bikin Senyum-Senyum Sendiri tapi Berujung Luka, Ini 5 Drakor Romantis yang Susah Banget Dilupain!

Bikin Senyum-Senyum Sendiri tapi Berujung Luka, Ini 5 Drakor Romantis yang Susah Banget Dilupain!

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:23 WIB

5 Rekomendasi Lip Tint Gel Lokal Terbaik, Hasil Akhir Juicy dan Mengkilap!

5 Rekomendasi Lip Tint Gel Lokal Terbaik, Hasil Akhir Juicy dan Mengkilap!

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV

Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV

Batam | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Peta Penjualan SUV Keluarga September 2026 Toyota Rush Masih Memimpin

Peta Penjualan SUV Keluarga September 2026 Toyota Rush Masih Memimpin

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Bagaimana Cara Melindungi Area Bibir dan Garis Rambut dari Bahaya Sinar UV agar Tidak Menghitam?

Bagaimana Cara Melindungi Area Bibir dan Garis Rambut dari Bahaya Sinar UV agar Tidak Menghitam?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri

Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×