“Jadi, masalah audit BPK ini sebenarnya sudah clear. Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara. BPK hanya merekomendasikan agar dikenakan denda tambahan kepada kontraktor yang mana hal itu sudah mereka tindaklanjuti dan jalankan,” tandas Frederick Yunadi.
Frederick Yunadi menambahkan, sebelum disita polisi, 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi. Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 – Juli 2015.
“Bahkan hingga saat terjadinya penyitaan, mobile crane tersebut sedang beroperasi. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa mobile crane tersebut mangkrak,” tegasnya.