Polisi Telusuri Barang Kejahatan Komplotan Begal Lampung

Rabu, 25 November 2015 | 12:35 WIB
Polisi Telusuri Barang Kejahatan Komplotan Begal Lampung
Polisi bekuk begal bersenjata api asal Lampung. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian masih menelusiri asal senjata api yang digunakan empat pelaku begal asal Lampung. Mereka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/11/2015).

"Senjata kita sedang dalami, dari mana mereka dapatkan. Ini senjata rakitan tapi kita yakini ini bisa membunuh, dia menggunakan peluru asli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru kepada wartawan, Rabu (25/11/2015).

Audie juga menduga komplotan ini sering melakukan pembegalan sepada motor. Pasalnya banyak temuan beberapa plat nomor dan kunci sepeda motor yang ditemukan polisi saat menangkap para pelaku.

"Ada kita duga beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Karena ada kunci dan beberapa nomer plat," katanya.

Menurutnya, pihaknya juga masih menelusuri tempat penadah dari hasil pembegalan para komplotan ini.

"Di jual Rp2,5 juta. Akan kita telusuri ke mana saja mereka jual," katanya.

Polisi telah menangkap empat pelaku pembegalan berinisial RS (22) alias RD, F (23) alias P, J (22) alias S dan YM (22).

Dari para tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru, tiga buah pisau, beberapa plat nomor sepeda motor, beberapa kunci sepeda motor, satu buah alat pemotong besi dan satu buah kunci letter T.

Akibat perbuatanya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI