Ajukan Pleidoi, Ketua Hakim PTUN Medan Mengaku Didesak OC Kaligis

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 November 2015 | 16:53 WIB
Ajukan Pleidoi, Ketua Hakim PTUN Medan Mengaku Didesak OC Kaligis
Tripeni Dituntut Empat Tahun Penjara

Suara.com - Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro menjelaskan bahwa dirinya didesak oleh pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk menerima amplop yang diberinya. Hal itu dilakukan oleh Kaligis saat berkonsultasi untuk menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.

"Pada saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan ampolop. Namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis," kata Tripeni saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(26/11/2015).

Pria yang menjadi hakim ketua dalam menyidangkan pengujian kewenangan tersebut, menambahkan bahwa desakan yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tidak bisa ditolaknya. Pasalnya dirinya mau menghormati Kaligis sebagai seorang profesor dan sudah berumur.

"Jadi sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh, dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," kata Tripeni.

Lebih lanjut dia menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa tidak sekali pun dirinya meminta uang atau sesuatu untuk balas jasa. Bahkan menurutnya, ayah dari artis cantik Velove Vexia tersebut dan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, masuk ke dalam ruangannya tanpa ada permintaan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.

"Saya tidak pernah meminta dari siapapun untuk amplop itu, bahkan O.C. Kaligis masuk ke ruangan saya pun bukan inisiaif saya tapi karena panitera Syamsir Yusfan yang tiba-tiba masuk ke ruangan saya bersama O.C. kaligis tanpa sebelumnya melaporkan," tutup Tripeni.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Teipeni dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.  Dia dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat.

Terdakwa lain yang sudah dituntut dalam kasus ini adalah Syamsir Yusfan dituntut penjara selama empat tahun. Sementra O.C. Kaligis dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Buah Kaligis Didakwa Karena Suap Hakim PTUN Medan

Anak Buah Kaligis Didakwa Karena Suap Hakim PTUN Medan

News | Rabu, 25 November 2015 | 21:19 WIB

Terkini

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:20 WIB

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 17:18 WIB

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:16 WIB

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:15 WIB

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 17:13 WIB

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:10 WIB

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:08 WIB

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:05 WIB

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:04 WIB

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:02 WIB

×