Array

Menteri Yuddy Pastikan PNS Tak Netral di Pilkada akan Dipecat

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 30 November 2015 | 06:36 WIB
Menteri Yuddy Pastikan PNS Tak Netral di Pilkada akan Dipecat
Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku sudah menyiapkan surat pemecatan jika terbukti ada pegawai negeri sipil yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

"Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Minggu.

Menurut dia, netralitas PNS dalam Pilkada merupakan harga mati yang tak bisa ditawar, karena sebagai abdi Negara tidak boleh berpihak terhadap satu kepentingan politik tertentu.

Sebagai wujud ketidakberpihakan, pihaknya tidak hanya akan memproses aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada temuan dari berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi.

"Semisal ada di media sosial bahwa ada PNS tak netral maka pasti kami tindak lanjuti kebenaran tersebut. Jadi kami tak hanya menunggu laporan masuk," ucapnya.

Menteri asal Partai Hanura itu juga berharap PNS di berbagai daerahnya bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosinya, ditunda kenaikan pangkatnya, hingga ditundanya pemberian tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Kendati demikian, ia mengakui kesulitan mendeteksi PNS tidak netral di Pilkada yang diselenggarakan 9 Desember 2015, mengingat jumlah anggotanya yang mencapai 4,517 juta orang se-Indonesia.

"Kalau harus netral 100 persen sepertinya sangat sulit karena jumlah PNS di Indonesia yang sangat banyak. Yang pasti jika ada PNS tidak netral itu wajar, tapi saya yakin 99 persennya netral," katanya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkada yang digelar di 269 daerah di Tanah Air, kementeriannya telah sepakat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga Negara, seperti Menpan-RB bersama Mendagri, KASN, BKN serta Bawaslu.

Intinya, lanjut dia, diwajibkan kepada PNS bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah dan tidak boleh mempengaruhi.

"Tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, bahkan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta menggunakan fasilitas Negara," tukasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI