KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Mantan Gubernur Riau

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Senin, 30 November 2015 | 20:36 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Mantan Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi perlihatkan barang bukti tersangka Gubernur Riau Annas Maamun. (Antara/Reno Esnir)

Suara.com - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun terkait revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi itu.

"Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) dari swasta sebagai tersangka pada 30 November 2015," kata Pelaksana Harian (Plh) Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (30/11/2015).

 Edison adalah Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, pemilik kebun kelapa sawit di daerah Duri kabupaten Bengkalis, Riau seluas 120 hektare.

 "Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," tambah Yuyuk.

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 Dalam dakwaan Annas Maamun, Edison Marudut bersama dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung menyediakan uang 166.100 dolar AS dari total permintaan Annas sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya Edison menyediakan 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan Gulat Medali Emas Manurung sebesar 41.000 dolar AS atau setara Rp500 juta.

Atas permintaan tersebut areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektar masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani Annas walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.

Edison dan Gulat juga memberikan uang Rp500 juta untuk memenangkan proyek-proyek pada dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau yang pelelangannya sedang diikuti oleh Edison.

Annas Maamun sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, sedangkan Gulat divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Riau

Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Riau

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 12:52 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB