Polisi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Perdagangan Satwa Langka

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Selasa, 01 Desember 2015 | 12:11 WIB
Polisi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Perdagangan Satwa Langka
Sebagian tanduk dan barang bukti pengungkapan kejahatan perdagangan satwa langka, yang dimusnahkan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (1/12/2015), di Jakarta. [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter Bareskrim) Polri memusnahkan bagian-bagian lain satwa dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut ‎di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).

Acara pemusnahan itu dihadiri oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Anang Iskandar, Direktur ‎Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Yazid Fanani, Wakil Dubes AS Brian Mc. Feeters,‎ Wakil Dubes Australia Justin Lee, Pelaksana Harian Kasatgas Konservasi Sumber Daya Alam Bagus Suteja, serta perwakilan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kita harus lebih peduli terhadap satwa liar yang dilindungi. Isu ini benar-benar jadi perhatian semua orang karena banyak satwa liar secara sembarangan diperdagangkan, seperti gading, tanduk rusa, dan kulitnya bisaa beredar sembarangan. Kami perlu messosialisasikan kepada masyarakat agar melindungi satwa ini," kata Anang di lokasi.

Selain itu, Satwa dilindungi tersebut juga menjadi perhatian khusus dimata internasional.

‎"Hal ini jadi perhatian dunia karena isu perdagangan satwa liar dibahas di forum-forum Asean, internasional karena kasus ini termasuk transnasional crime," ujarnya.

Direktur ‎Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani perdagangan satwa langka itu ditangkap oleh tim gabungan dari tersangka berinisial AA (61) di Penyidik di Jalan Gresik Gadukan No. 159 RT6/4 Kel. Moro Krembangan Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan daging penyu seberat 79 Kg, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, dan tanduk rusa Sambar seberat 85 kg. Selain itu disita juga kuda laut kering 90 buah.

"Barang bukti yang disita tersebut sekurang-kurangnya berasal dari 270 ekor penyu berbagai jenis dan 34 ekor rusa," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, harga jual maupun beli satwa itu tergantung ukuran besar/kecilnya barang, dan dia telah melakukan selama dua tahun. Pelanggan tetap yaang rutin membeli satwa-satwa itu adalah importir dari Cina dan Timur Tengah.

"Importir itu secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa lainnya. Sebagaimana diketahui Carapace penyu merupakan bahan dasar untuk pembuatan produk-produk kerajinan tangan yang bernilai jual tinggi," katanya.

Di pasaran internasional harga per pound carapace penyu sisik berkualitas istimewa mencapai USD 100, sedangkan kualitas medium mencapai $30 – 50 per pound. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai USD 40 per pound di pasar internasional.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Transaksi dengan para importer dari luar negeri akan dilakukan ketika volume bagian tubuh satwa yang dipesan sudah sesuai dengan pesanan. Diperkirakan kerugian akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai 50,000 – 77,000 USD di pasar internasional atau setara Rp690 juta sampai Rp1, 06 milyar.

Atas perbuatannya tersangka AA, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Juta, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d  Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nilai Penjualan Satwa Langka Lebihi Perdagangan Senpi Ilegal

Nilai Penjualan Satwa Langka Lebihi Perdagangan Senpi Ilegal

News | Rabu, 18 November 2015 | 21:14 WIB

Polisi Buru Penyandang Dana Sindikat Penjualan Satwa

Polisi Buru Penyandang Dana Sindikat Penjualan Satwa

News | Rabu, 18 November 2015 | 17:11 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Liar di Jakarta

Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Liar di Jakarta

News | Rabu, 18 November 2015 | 17:02 WIB

Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa

Foto | Rabu, 18 November 2015 | 15:40 WIB

Terkini

Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol

Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:27 WIB

Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik  yang Paling Menguras Isi Dompet

Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:25 WIB

4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof

4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:24 WIB

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Liks | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5

Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:15 WIB

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:11 WIB

Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop

Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:07 WIB

Menag Nasaruddin Umar Masuk Bursa Ketum PBNU, Gus Ipul Bicara soal Aturan Main

Menag Nasaruddin Umar Masuk Bursa Ketum PBNU, Gus Ipul Bicara soal Aturan Main

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:06 WIB

5 Tips Membuat Itinerary Liburan Hemat Budget untuk Backpacker

5 Tips Membuat Itinerary Liburan Hemat Budget untuk Backpacker

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:05 WIB

×