Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto dok. Ist)
  • Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti terkait dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI pada April 2026.
  • Polisi terus berkoordinasi dengan pihak universitas meskipun belum menerima laporan polisi resmi dari para korban.
  • Universitas Indonesia menonaktifkan status 16 mahasiswa terlapor sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 demi kelancaran investigasi.

Suara.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat mengumpulkan barang bukti terkait skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam sebuah grup pesan singkat.

Langkah "jemput bola" ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi intensif antara kepolisian dan pihak universitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) saat ini tengah menyusun laporan informasi berdasarkan bukti-bukti awal yang telah diamankan.

"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Meski hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan polisi (LP) secara resmi dari pihak korban, Budi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Koordinasi dengan penasihat hukum juga terus dilakukan guna memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

"Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," tuturnya.

Budi menambahkan, Polri sangat menghormati proses pemeriksaan internal yang sedang dijalankan oleh Satgas PPK UI. Ia meminta publik memberikan ruang bagi kampus untuk menyelesaikan tahapan evaluasi administratif sembari kepolisian mematangkan penyelidikan.

"Kami juga mengapresiasi dari korban, seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif," katanya.

Infografis 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat pelecehan seksual. (Suara.com/Syahda)
Infografis 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat pelecehan seksual. (Suara.com/Syahda)

Sanksi Kampus: 16 Mahasiswa Dinonaktifkan

Di sisi lain, Universitas Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan status kemahasiswaan 16 orang terlapor. Langkah ini diambil agar proses investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tidak terhambat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pembekuan status sementara ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa penonaktifan ini, para terduga pelaku dilarang keras terlibat dalam segala bentuk kegiatan akademik di lingkungan kampus.

"Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:28 WIB

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:07 WIB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:19 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB