- Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti terkait dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI pada April 2026.
- Polisi terus berkoordinasi dengan pihak universitas meskipun belum menerima laporan polisi resmi dari para korban.
- Universitas Indonesia menonaktifkan status 16 mahasiswa terlapor sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 demi kelancaran investigasi.
Suara.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat mengumpulkan barang bukti terkait skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam sebuah grup pesan singkat.
Langkah "jemput bola" ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi intensif antara kepolisian dan pihak universitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) saat ini tengah menyusun laporan informasi berdasarkan bukti-bukti awal yang telah diamankan.
"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Meski hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan polisi (LP) secara resmi dari pihak korban, Budi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Koordinasi dengan penasihat hukum juga terus dilakukan guna memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.
"Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," tuturnya.
Budi menambahkan, Polri sangat menghormati proses pemeriksaan internal yang sedang dijalankan oleh Satgas PPK UI. Ia meminta publik memberikan ruang bagi kampus untuk menyelesaikan tahapan evaluasi administratif sembari kepolisian mematangkan penyelidikan.
"Kami juga mengapresiasi dari korban, seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif," katanya.

Sanksi Kampus: 16 Mahasiswa Dinonaktifkan
Di sisi lain, Universitas Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan status kemahasiswaan 16 orang terlapor. Langkah ini diambil agar proses investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tidak terhambat.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pembekuan status sementara ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan ini, para terduga pelaku dilarang keras terlibat dalam segala bentuk kegiatan akademik di lingkungan kampus.
"Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," pungkasnya.