Polri Belum Temukan Dugaan Tindak Pidana Terkait Kasus Setnov

Laban Laisila, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Desember 2015 | 17:27 WIB
Polri Belum Temukan Dugaan Tindak Pidana Terkait Kasus Setnov
Kapolri Badrodin Haiti. [suara.com/Oke Atmaja]

Mabes Polri belum menemukan adanya dugaan tindak pidana umum soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan  Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak PT  Freeport.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyelidikan dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui mengenai kasus korupsi yang dilakukan Setya Novanto. Pihaknya juga masih mencari bukti terkait tindak pidana umum.

"Kata pihak Kejagung, masih dalam penyelidikan. Masih dilakukan penelitian termasuk mencari fakta hukum apa betul telah melakukan tindak pidana umum. Jadi belum pada tingkat penyelidikan," ujar Badrodin dalam jumpa pers di Gedung Nusantara V, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Kamis (3/12/2015).

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu apakah kasus Setya Novanto bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Oleh karena itu, dirinya masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung

"Kan masih diteliti apa tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Kalau tindak pidana umum nanti kita akan turun. Kita masih menunggu bagaimana MKD mengungkap fakta. Kan dari PT Freeport kan belum didengarkan keteranganya," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan persnya, Selasa (1/12/2015).

"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kini kasusnya sedang kamo dalami,” kata Arminsyah.

Arminsyah menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu atau pemufakatan jahat merupakan kejahatan korupsi. Menurutnya upaya untuk melakukan korupsi bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri, yaitu terkenal pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arminsyah menyatakan, pihaknya akan menuntaskan kesimpulan dalam waktu dekat apakah kasus ini layak masuk ke penyidikan atau tidak. Pihaknya juga akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. 

"Secara lisan sudah cukup (ada upaya untuk korupsi)," jelasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) ‎ini menambahkan, kini pihaknya tengah mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tito Karnavian Akui Kenal Petinggi Freeport dan Riza Chalid

Tito Karnavian Akui Kenal Petinggi Freeport dan Riza Chalid

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 17:02 WIB

Bahas Izin Freeport, Bos Freeport Tuding Setnov Tidak Etis

Bahas Izin Freeport, Bos Freeport Tuding Setnov Tidak Etis

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 16:39 WIB

Ini Kronologis 3 Kali Pertemuan Maroef dengan Setya dan Riza

Ini Kronologis 3 Kali Pertemuan Maroef dengan Setya dan Riza

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 16:35 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×