Polri Belum Temukan Dugaan Tindak Pidana Terkait Kasus Setnov

Laban Laisila, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Desember 2015 | 17:27 WIB
Polri Belum Temukan Dugaan Tindak Pidana Terkait Kasus Setnov
Kapolri Badrodin Haiti. [suara.com/Oke Atmaja]

Mabes Polri belum menemukan adanya dugaan tindak pidana umum soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan  Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak PT  Freeport.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyelidikan dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui mengenai kasus korupsi yang dilakukan Setya Novanto. Pihaknya juga masih mencari bukti terkait tindak pidana umum.

"Kata pihak Kejagung, masih dalam penyelidikan. Masih dilakukan penelitian termasuk mencari fakta hukum apa betul telah melakukan tindak pidana umum. Jadi belum pada tingkat penyelidikan," ujar Badrodin dalam jumpa pers di Gedung Nusantara V, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Kamis (3/12/2015).

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu apakah kasus Setya Novanto bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Oleh karena itu, dirinya masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung

"Kan masih diteliti apa tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Kalau tindak pidana umum nanti kita akan turun. Kita masih menunggu bagaimana MKD mengungkap fakta. Kan dari PT Freeport kan belum didengarkan keteranganya," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pencatutan nama Presiden dan wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto untuk meminta jatah saham kepada PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan persnya, Selasa (1/12/2015).

"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kini kasusnya sedang kamo dalami,” kata Arminsyah.

Arminsyah menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut berdasarkan pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu atau pemufakatan jahat merupakan kejahatan korupsi. Menurutnya upaya untuk melakukan korupsi bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri, yaitu terkenal pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arminsyah menyatakan, pihaknya akan menuntaskan kesimpulan dalam waktu dekat apakah kasus ini layak masuk ke penyidikan atau tidak. Pihaknya juga akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. 

"Secara lisan sudah cukup (ada upaya untuk korupsi)," jelasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) ‎ini menambahkan, kini pihaknya tengah mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tito Karnavian Akui Kenal Petinggi Freeport dan Riza Chalid

Tito Karnavian Akui Kenal Petinggi Freeport dan Riza Chalid

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 17:02 WIB

Bahas Izin Freeport, Bos Freeport Tuding Setnov Tidak Etis

Bahas Izin Freeport, Bos Freeport Tuding Setnov Tidak Etis

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 16:39 WIB

Ini Kronologis 3 Kali Pertemuan Maroef dengan Setya dan Riza

Ini Kronologis 3 Kali Pertemuan Maroef dengan Setya dan Riza

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 16:35 WIB

Terkini

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:50 WIB

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

Tekno | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:41 WIB

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:33 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:30 WIB

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:25 WIB

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara

Sulsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:18 WIB

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja

Kalbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:14 WIB

GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner

GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:13 WIB

Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara

Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara

Sumbar | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:10 WIB

Summer Time Rendering Resmi Diadaptasi Jadi Film Live Action, Tayang 2027

Summer Time Rendering Resmi Diadaptasi Jadi Film Live Action, Tayang 2027

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:10 WIB

×