Politisi Nasdem: Putusan Peradilan Etika Tak Perlu Berlama-lama

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Sabtu, 05 Desember 2015 | 05:17 WIB
Politisi Nasdem: Putusan Peradilan Etika Tak Perlu Berlama-lama
Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem. [Dok. Nasdem]

Suara.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus "Papa Minta Saham", membuka mata publik terkait tindak pelanggaran etika yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Belakangan, kentalnya nuansa pelanggaran yang tersirat pun memunculkan dorongan publik agar MKD segera memutus hasil peradilan.

Salah satu yang berpendapat begitu adalah anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi, yang menyebut bahwa peradilan etika berbeda dengan peradilan pidana mau pun perdata.

"Untuk memutus peradilan etika, tidak harus mengumpulkan bukti-bukti sekompleks kasus peradilan perdata dan pidana. Proses peradilan MKD seyogyanya bisa selesai seminggu ke depan, apabila semua keterangan dan saksi kunci bisa segera dihadirkan," urai legislator Fraksi Partai Nasdem ini, Jumat (4/12/2015), sebagaimana rilis dari tim Fraksi Nasdem.

Namun Taufiq menekankan, meski tak perlu berlama-lama, MKD harus tetap menghadirkan nama-nama kunci dalam rekaman pertemuan tersebut. Nama-nama kunci yang ia maksud adalah mereka yang ada indikasi keterlibatan dalam permufakatan "Papa Minta Saham".

"Di sana ada nama Pak Luhut, Riza Chalid dan Setya Novanto sendiri (yang terlibat pembicaraan). Mereka harus dipanggil, lalu keputusan bisa ditetapkan. Seminggu-lah kira-kira kalau lancar," ungkap legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Menurut Taufiq, kehadiran Riza dan Setya dalam proses peradilan MKD sangat penting, mengingat keduanya adalah pihak yang berinisiatif melakukan manuver "lobi bawah tangan" terhadap Freeport. Sementara kehadiran Luhut juga sangat penting, mengingat di dalam rekaman dia diposisikan sebagai orang yang sangat dekat, seolah mejadi bagian dari konspirasi Setya dan Riza. Kehadiran Luhut juga dinilai bisa memberi penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang tersirat dalam rekaman itu.

Diketahui, dalam proses peradilan sejauh ini, sudah ada dua nama yang dihadirkan yakni Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Sementara terkait mangkirnya Riza Chalid dari jadwal peradilan MKD yang dilaksanakan Kamis (3/12) lalu, Taufiq mengaku sepakat jika harus ditempuh pemanggilan paksa bila perlu.

"Kalau Riza Chalid mangkir lagi, saya setuju dijemput paksa. Kalau Ketua DPR Setya Novanto, dia harus hadir, karena dialah orang yang disangkakan melobi perpanjangan kontrak Freeport dengan deal tertentu. Karena nama Pak luhut juga disebut dan punya klik dengan kasus ini, maka patut juga dipanggil ke sidang MKD mendatang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutiyoso Anggap MKD Cenderung Menyudutkan Sudirman Said

Sutiyoso Anggap MKD Cenderung Menyudutkan Sudirman Said

News | Jum'at, 04 Desember 2015 | 22:56 WIB

Ini Alasan Maroef Serahkan Rekaman Kepada Sudirman Said

Ini Alasan Maroef Serahkan Rekaman Kepada Sudirman Said

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 18:35 WIB

Bantah Tudingan, Luhut Siap Berikan Keterangan di Sidang MKD

Bantah Tudingan, Luhut Siap Berikan Keterangan di Sidang MKD

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 11:41 WIB

Jusuf Kalla Persilakan MKD Periksa Luhut Binsar Pandjaitan

Jusuf Kalla Persilakan MKD Periksa Luhut Binsar Pandjaitan

News | Kamis, 03 Desember 2015 | 11:05 WIB

Terkini

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB