Suara.com - Kejaksaan Agung gagal memeriksa Agum Gumelar terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak fiktif PT. Mobile 8 Telecom (Smartfren). Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar.
Agum gagal diperiksa lantaran yang bersangkutan meminta Kejagung untuk menunda pemeriksaan. "Kami telah menerima (surat) permohonannya (Agum Gumelar-red)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kantornya, Selasa (5/1/2016).
Terkait permintaan tersebut, pihaknya saat ini tengah mengatur penjadwalan ulang untuk Agum. "Proses penyidikan terus berjalan," ujarnya.
Diketahui Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
Dugaan korupsi ini didapat setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi. Diketahui transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 lalu sebesar puluhan miliar.