Keesokan harinya pada hari Jumat 25 September 2015 orangtua dari anak-anak yang ditangkap mendapat kepastian dari status anak-anak mereka.
Satu persatu dari mereka dipanggil menghadap di ruang penyidik untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan anak mereka dengan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan terhadap barang.
Pada tanggal 26 September 2015 para orangtua kembali mendatangi kantor Mapolres Jakarta Pusat untuk menemui Kanit, namun pertemuan tersebut tak berhasil. Mereka bermaksud menemui Kanit untuk meminta kejelasan tentang pasal 170 yang disangkakan kepada anak-anak mereka hanya berdasarkan bukti pesan singkat BBM yang ada di dalam HP anak nereka.
Para orangtua mempertanyakan kinerja polisi, apakah penangkapan anak -anak mereka hanya merupakan bagian dari pencitraan polisi yang seolah-olah telah berhasil menangkap para provokator tawuran di wilayah Johar Baru dan sekitarnya. Ini terlihat di pemberitaan media massa yang memberitakan bahwa 'polisi telah berhasil menangkap 9 orang komandan tawuran Johar Baru'
Buktinya warga menilai setelah anak mereka ditangkap, tawuran di kawasan itu tak berhenti, dan terus terjadi di berbagai lokasi di wilayah Johar Baru.
Sementara itu polisi menyatakan bahwa tindakan yang telah mereka lakukan atas lapiran dari Abu Bakar yang melaporkan bahwa telah terjadi pengerusakan terhadap warung anaknya pada saat terjadi tawuran pada tanggal 24 Desember 2015.
Perlu diketahui, bahwa dalam laporannya tersebut, Abu Bakar menyatakan hanya Wahid yang dia ketahui telah melakukan pengrusakan terhadap warung anaknya. Bahkan ketika dikonfrontir kepada anak-anak yang telah ditangkap oleh polisi, Abu Bakar menyatakan tidak kenal dan tidak mengetahui apa peran mereka pada saat terjadi tawuran.
Setelah itu polisi mengintograsi mereka (korban dugaan salah tangkap) dan memaksa mereka untuk mengakui tentang isi pesan BBM atau tentang masalah tawuran.
Tanpa mempertimbangkan penjelasan dan keterangan dari para remaja dan pemuda tersebut, polisi berkesimpulan, merekalah yang menjadi provokator atas berbagai peristiwa tawuran yang selama ini terjadi di lingkungan RW 10.