PLN Kasih Listrik Gratis, Ini Syaratnya

Kamis, 07 Januari 2016 | 17:14 WIB
PLN Kasih Listrik Gratis, Ini Syaratnya
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1). (Antara)

Suara.com - PT PLN (Persero) akan memberikan listrik gratis kepada masyarakat jika ada pemadaman listrik yang telah melebihi jam yang dijanjikan oleh PLN. Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan PLN kepada masyarakat.

Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun meberikan contoh aturan mainnya. Jika PLN menjanjikan pada satu daerah dalam sebulan 10 jam, namun ternyata lebih dari jumlah tersebut. Maka PLN akan memberikan kompensasi listrik gratis.

"Misalnya nih contoh, dalam sebulan kita bilang ada 10 jam akan ada pemadaman listrik, ternyata lebih dari itu. Misalnya jadi 11 jam, nah kita akan berikan kompensasi kepada masyarakat," katanya saat ditemui dikantor PLN Pusat, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).

Kompensasi akan diberikan kepada masyarakat berupa tambahan beberapa kilo watt hour (kwh) pada pelanggan listrik prabayar. Tambahan itu langsung didapat saat pengisian pulsa listrik.

"Kalau beli Rp 100 ribu akan ada tambahan token karena pengembalian uang jaminan dari konsumen yang migrasi dari pascabayar ke prabayar. Di struk akan ada dua token, selain Rp 100 ribu ada token pengembalian uang jaminan," ungkapnya.

Besaran kompensasi ditetapkan sebesar Rp14.096 bagi pelanggan listrik sebesar 1.300 Volt Ampere (VA). Pelanggan 2.200 VA kompensasinya sebesar Rp33.500, dan 5.500 VA sebesar Rp59.637.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan listrik gratis jika ada pelayanan-pelayanan yang buruk kepada masayarakat.

"Ada lima indikatornya, jumlah gangguan, lama gangguan, kecepatan perubahan daya, kesalahan pembacaan meteran dan kecepatan koreksi rekening, ini bisa," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI