Sejumlah LSM Tolak Rencana Reklamasi di Pesisir Makassar

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 09 Januari 2016 | 22:47 WIB
Sejumlah LSM Tolak Rencana Reklamasi di Pesisir Makassar
Ilustrasi terumbu karang. (Shutterstock)

Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menolak rencana pembangunan kawasan terpadu pusat bisnis yang sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi di pesisir Makassar.

Siaran pers ASP yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan rencana pembangunan proyek reklamasi Pusat Bisnis Terpadu Indonesia (CPI) dinilai bakal merugikan hak warga dan berdampak pada rusaknya lingkungan, penggusuran paksa, serta hilangnya hak atas pekerjaan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Luas Rencana Struktur Ruang pada Kawasan Strategis Terpadu CPI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 hektare di zona kawasan inti dan 840,75 hektare di kawasan penyanggah sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

Aliansi Selamatkan Pesisir mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian mahasiswa kelautan Unhas (MSDC) yang dipublikasi media massa, menyatakan 60 persen terumbu karang di wilayah pesisir kota Makassar telah rusak.

Alokasi ruang reklamasi yang nantinya dilaksanakan dalam sebuah proyek besar reklamasi dinilai akan menambah parah persentase kerusakan terumbu karang dan makin mengesampingkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Selain itu, LSM juga mengemukakan bahwa nelayan di wilayah kecamatan Mariso telah mengalami kesulitan dalam mencari ikan di sekitar perairan Makassar, serta alur transportasi perahu juga makin menyempit seiring dengan pelaksanaan proyek reklamasi berjalan.

ASP juga berpendapat bahwa alokasi kawasan reklamasi di pesisir Makassar selain akan menimbulkan daya rusak pada terumbu karang, ekosistem perairan pesisir, seperti tanaman bakau yang masih banyak terdapat di Kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanaya, dan Tamalanrea diprediksi akan hilang.

Mereka juga menyatakan bahwa reklamasi untuk ruang terbuka hijau (RTH) tidak akan mengembalikan fungsi ekosistem laut. Proyek reklamasi dinilai akan menghilangkan habitat alami tanaman bakau yang masih banyak terdapat di wilayah pesisir Kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanaya, dan Tamalanrea.

Padahal, hutan bakau memiliki arti penting bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tidak hanya menyelamatkan kehidupan mereka dari ancaman abrasi pesisir pantai, kawasan bakau juga memberi kontribusi ekonomi bagi mereka.

Hal tersebut antara lain karena ikan, udang, kepiting, dan organisme lainnya menempatkan kawasan bakau sebagai daerah asuhan (nursery ground), daerah untuk bertelur (spawning ground), dan daerah untuk mencari makan (feeding ground).

Secara keseluruhan, ASP berkesimpulan bahwa reklamasi akan berdampak pada hancurnya fisik perairan pantai, ekosistem pesisir, dan sumber-sumber penghidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Untuk itu, dalam konteks payung hukum reklamasi, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dinilai haruslah diatur dalam regulasi di level provinsi dalam bentuk perda zonasi wilayah pesisir, dan perizinan kegiatan reklamasi haruslah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Reklamasi dan Permen Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.

ASP terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Anti-Corruption Committee (ACC), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, dan Forum Informasi Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel, Selain itu, LSM lainnya adalah Blue Forest, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korbant Tindak Kekerasan (Kontras), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, JurnaL Celebes, dan SJPM. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reklamasi Jakarta Berdampak Negatif Pada Nelayan

Reklamasi Jakarta Berdampak Negatif Pada Nelayan

News | Selasa, 17 November 2015 | 05:45 WIB

Digugat karena Izin Tambang Pasir, Ini kata Gubernur NTB

Digugat karena Izin Tambang Pasir, Ini kata Gubernur NTB

News | Senin, 19 Oktober 2015 | 15:22 WIB

Bangun Pelabuhan dan Reklamasi, Ahok Tiru Rotterdam

Bangun Pelabuhan dan Reklamasi, Ahok Tiru Rotterdam

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:07 WIB

Menteri Susi Ingatkan Dampak Reklamasi Teluk Benoa

Menteri Susi Ingatkan Dampak Reklamasi Teluk Benoa

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:48 WIB

Terkini

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

×