Suryadharma Ali Hadapi Vonis Hari Ini

Senin, 11 Januari 2016 | 08:23 WIB
Suryadharma Ali Hadapi Vonis Hari Ini
Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Setelah sekian lama menyidangkan  kasus korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri(DOM) yang melibatkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor,akhirnya pada hari ini pun sudah memasuki tahap akhir. Mejelis Hakim pun mengagendakan sidang putusan pada Senin(11/1/2016).

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan(PPP) tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. SDA dinilai terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan pengelolaan DOM 2011-2014.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara menjatuhi hukuman 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," kata  Jaksa Muhammad Wirasakjaya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Selain itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, alat bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa terungkap sejak 2010-2013 Kemenag menyelenggarakan ibadah haji yang meliputi penunjukkan PPIH Arab Saudi, menetapkan sisa kuota haji, menunjuk dan menetapkan majmuah atau pemondokan. Penetapan seluruhnya ada di tangan SDA.

Dalam persidangan juga diketahui pula sejak 2011-2014 Dana Operasional Menteri yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk kepentingan mantan Ketua Umum PPP itu tidak sesuai dengan asa dan tujuan diberikannya DOM.Wira juga menambahkan, bahwa untuk membiayai PPIH Arab Saudi, penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi dan pelaksanaan ibadah haji menggunakan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2014 maupun yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Karenanya, kata Jaksa Wira pengelolaan uang harus dilakukan dengan tertib serta sesuai peraturan perundang-undangan. Lantaran dalam pelaksanaannya tak sesuai, Jaksa menilai SDA telah menyalahgunakan wewenang.

"Karena rangkaian fakta hukum terdakwa lebih dekat dengan kapasitas terdakwa dalam jabatannya maka unsur spesies yaitu menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001,"tutup Wira.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI