Suryadharma Ali Hadapi Vonis Hari Ini

Ardi Mandiri, Nikolaus Tolen

Senin, 11 Januari 2016 | 08:23 WIB
Suryadharma Ali Hadapi Vonis Hari Ini
Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Setelah sekian lama menyidangkan  kasus korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri(DOM) yang melibatkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tipikor,akhirnya pada hari ini pun sudah memasuki tahap akhir. Mejelis Hakim pun mengagendakan sidang putusan pada Senin(11/1/2016).

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan(PPP) tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. SDA dinilai terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan pengelolaan DOM 2011-2014.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara menjatuhi hukuman 11 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," kata  Jaksa Muhammad Wirasakjaya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Selain itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, alat bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa terungkap sejak 2010-2013 Kemenag menyelenggarakan ibadah haji yang meliputi penunjukkan PPIH Arab Saudi, menetapkan sisa kuota haji, menunjuk dan menetapkan majmuah atau pemondokan. Penetapan seluruhnya ada di tangan SDA.

Dalam persidangan juga diketahui pula sejak 2011-2014 Dana Operasional Menteri yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk kepentingan mantan Ketua Umum PPP itu tidak sesuai dengan asa dan tujuan diberikannya DOM.Wira juga menambahkan, bahwa untuk membiayai PPIH Arab Saudi, penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi dan pelaksanaan ibadah haji menggunakan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2014 maupun yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Karenanya, kata Jaksa Wira pengelolaan uang harus dilakukan dengan tertib serta sesuai peraturan perundang-undangan. Lantaran dalam pelaksanaannya tak sesuai, Jaksa menilai SDA telah menyalahgunakan wewenang.

"Karena rangkaian fakta hukum terdakwa lebih dekat dengan kapasitas terdakwa dalam jabatannya maka unsur spesies yaitu menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001,"tutup Wira.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

News | Jum'at, 06 November 2015 | 17:38 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×