Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Pilkada

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 18 Januari 2016 | 17:34 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Mentri Kehutanan Siti Nurbaya mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Revisi ini juga akan memasukan sejumlah materi putusan Mahkamah Kehormatan (MK) atas sengketa Pilkada.

"Kami juga akan mengundang elemen demokrasi. Melibatkan juga perguruan tinggi dan pengamat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2016).

‎Dalam pandangan pemerintah, ada 9 isu strategis dalam usulan revisi ini. Pertama, soal revisi Pilkada mengintegritasikan putusan MK, misalnya syarat bagi PNS, Anggota DPR dan DPRD, serta mantan narapidana. Kedua, tentang pendanaan Pilkada yang akan dibebankan kepada daerah atau APBN. Ketiga, soal dukungan partai politik dan pengetatan calon tunggal.

‎Keempat, konsep petahana dan kepala daerah. Kelima, penetapan waktu Pilkada. Keenam, waktu pelantikan. Ketujuh, penyederhaan proses sengketa pencalonan. Kedelapan, masalah sosialisasi terhadap partisipasi pemilih. Terakhir, tentang penegasan prosedur pengisian kekosongan jabatan.

‎Sementara itu, Wakil Komisi II Lukman Edy menyatakan revisi UU Pilkada dilakukan untuk menghadapi Pilkada 2017 yang tahapannya dimulai Mei dan April tahun ini.

"Revisi ini harus bisa menjawab berbagai macam masalah teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu," kata Lukman.

Ada 12 poin yang harus disempurnakan dalam revisi ini. Pertama, menyempurnakan akurasi Daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, alat peraga yang diselenggarakan KPU terbukti efektif, sehingga perlu ada revisi.

Ketiga, mekanisme undangan kepada pemilih, masih banyak pengaduan dan perlu ada terobosan efektif supaya warga negara dapat jaminan mengikuti Pilkada.

Keempat, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada ‎dan cara rekrutmen yang harus ditata ulang. Kelima, ketidaknetralan PNS dan Aparatur daerah dan perlu pemberian sanksi yang tegas.

Keenam, politik uang yang melibatkan pasangan calon, timses dan penyelenggara Pilkada yang masih banyak terjadi. Ketujuh, mekanisme pemungutan suara ulang yang harus mendetail. Kedelapan, perlu dibukakan ruang untuk kader ikut Pilkada dan tidak perlumundur bagi PNS, TNI dan Anggota DPR/DPRD.

Kesembilan, soal petahana yang dicalonkan kembali perlu ada syarat untuk memberikan jaminan kualitas petahana. Kesepuluh, memasukan norma pasangan calon tunggal dalam UU.

Kesebelas, mengevaluasi kembali jadwal Pilkada serentak yang berkonsekuensi terhadap tahapan yang ada. Serta, keduabelas, menyempurnakan kembali soal peradilan Pilkada sehingga bisa menjamin keadilan dan kebenaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 23 Desember 2015 | 15:21 WIB

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

News | Rabu, 30 September 2015 | 03:35 WIB

Surat Usulan Pengajuan Revisi UU Pilkada Dibacakan Siang Ini

Surat Usulan Pengajuan Revisi UU Pilkada Dibacakan Siang Ini

News | Kamis, 28 Mei 2015 | 12:03 WIB

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 16:14 WIB

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

News | Senin, 25 Mei 2015 | 19:33 WIB

Lima Fraksi Menolak Revisi UU Pilkada

Lima Fraksi Menolak Revisi UU Pilkada

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 19:19 WIB

Usai Konsultasi dengan Jokowi, UU Pilkada Kembali ke Komisi II

Usai Konsultasi dengan Jokowi, UU Pilkada Kembali ke Komisi II

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 12:55 WIB

DPR: Jokowi Beri Sinyal Tolak Revisi UU Pilkada

DPR: Jokowi Beri Sinyal Tolak Revisi UU Pilkada

News | Senin, 18 Mei 2015 | 18:18 WIB

Pramono: Kabarnya PPP dan Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pilkada

Pramono: Kabarnya PPP dan Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pilkada

News | Senin, 18 Mei 2015 | 16:23 WIB

PPP Kubu Romi Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

PPP Kubu Romi Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

News | Minggu, 17 Mei 2015 | 14:09 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×