Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Pilkada

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 18 Januari 2016 | 17:34 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Mentri Kehutanan Siti Nurbaya mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Revisi ini juga akan memasukan sejumlah materi putusan Mahkamah Kehormatan (MK) atas sengketa Pilkada.

"Kami juga akan mengundang elemen demokrasi. Melibatkan juga perguruan tinggi dan pengamat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2016).

‎Dalam pandangan pemerintah, ada 9 isu strategis dalam usulan revisi ini. Pertama, soal revisi Pilkada mengintegritasikan putusan MK, misalnya syarat bagi PNS, Anggota DPR dan DPRD, serta mantan narapidana. Kedua, tentang pendanaan Pilkada yang akan dibebankan kepada daerah atau APBN. Ketiga, soal dukungan partai politik dan pengetatan calon tunggal.

‎Keempat, konsep petahana dan kepala daerah. Kelima, penetapan waktu Pilkada. Keenam, waktu pelantikan. Ketujuh, penyederhaan proses sengketa pencalonan. Kedelapan, masalah sosialisasi terhadap partisipasi pemilih. Terakhir, tentang penegasan prosedur pengisian kekosongan jabatan.

‎Sementara itu, Wakil Komisi II Lukman Edy menyatakan revisi UU Pilkada dilakukan untuk menghadapi Pilkada 2017 yang tahapannya dimulai Mei dan April tahun ini.

"Revisi ini harus bisa menjawab berbagai macam masalah teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu," kata Lukman.

Ada 12 poin yang harus disempurnakan dalam revisi ini. Pertama, menyempurnakan akurasi Daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, alat peraga yang diselenggarakan KPU terbukti efektif, sehingga perlu ada revisi.

Ketiga, mekanisme undangan kepada pemilih, masih banyak pengaduan dan perlu ada terobosan efektif supaya warga negara dapat jaminan mengikuti Pilkada.

Keempat, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada ‎dan cara rekrutmen yang harus ditata ulang. Kelima, ketidaknetralan PNS dan Aparatur daerah dan perlu pemberian sanksi yang tegas.

Keenam, politik uang yang melibatkan pasangan calon, timses dan penyelenggara Pilkada yang masih banyak terjadi. Ketujuh, mekanisme pemungutan suara ulang yang harus mendetail. Kedelapan, perlu dibukakan ruang untuk kader ikut Pilkada dan tidak perlumundur bagi PNS, TNI dan Anggota DPR/DPRD.

Kesembilan, soal petahana yang dicalonkan kembali perlu ada syarat untuk memberikan jaminan kualitas petahana. Kesepuluh, memasukan norma pasangan calon tunggal dalam UU.

Kesebelas, mengevaluasi kembali jadwal Pilkada serentak yang berkonsekuensi terhadap tahapan yang ada. Serta, keduabelas, menyempurnakan kembali soal peradilan Pilkada sehingga bisa menjamin keadilan dan kebenaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 23 Desember 2015 | 15:21 WIB

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri

News | Rabu, 30 September 2015 | 03:35 WIB

Surat Usulan Pengajuan Revisi UU Pilkada Dibacakan Siang Ini

Surat Usulan Pengajuan Revisi UU Pilkada Dibacakan Siang Ini

News | Kamis, 28 Mei 2015 | 12:03 WIB

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 16:14 WIB

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR

News | Senin, 25 Mei 2015 | 19:33 WIB

Lima Fraksi Menolak Revisi UU Pilkada

Lima Fraksi Menolak Revisi UU Pilkada

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 19:19 WIB

Usai Konsultasi dengan Jokowi, UU Pilkada Kembali ke Komisi II

Usai Konsultasi dengan Jokowi, UU Pilkada Kembali ke Komisi II

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 12:55 WIB

DPR: Jokowi Beri Sinyal Tolak Revisi UU Pilkada

DPR: Jokowi Beri Sinyal Tolak Revisi UU Pilkada

News | Senin, 18 Mei 2015 | 18:18 WIB

Pramono: Kabarnya PPP dan Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pilkada

Pramono: Kabarnya PPP dan Nasdem Ikut Tolak Revisi UU Pilkada

News | Senin, 18 Mei 2015 | 16:23 WIB

PPP Kubu Romi Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

PPP Kubu Romi Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

News | Minggu, 17 Mei 2015 | 14:09 WIB

Terkini

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 10:02 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Bekaci | Jum'at, 18 September 2026 | 09:57 WIB

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:56 WIB

Awalnya Bercanda 'Jakarta Kaya', Prabowo Akhirnya Restui Danantara Bantu LRT

Awalnya Bercanda 'Jakarta Kaya', Prabowo Akhirnya Restui Danantara Bantu LRT

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:55 WIB

Raja Charles Disebut Senang saat Putri Diana Meninggal Dunia: Seperti Menang Lotre

Raja Charles Disebut Senang saat Putri Diana Meninggal Dunia: Seperti Menang Lotre

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 09:54 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:52 WIB

×