Terkait Pembentukan Bank Banten, KPK Periksa Sekda Banten

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 19 Januari 2016 | 13:11 WIB
Terkait Pembentukan Bank Banten, KPK Periksa Sekda Banten
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Soeharta. Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam  kasus dugaan suap penganggaran dalam APBD untuk pembentukan Bank Banten yang menjerat tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Pelaksana Harian  Kepala Biro Hubungan masyarakat  KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi,  Selasa (19/1/2016).

 
Selain memeriksa Sekda Pemprov Banten, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Banten Global Development, Miriam Budiarti, staf Banggar DPRD Banten, Eka Putra Septiawan, dan Yuyun Ningsih, honorer Sekwan bagian PPh DPRD Banten.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangan di Kawasan Serpong pada Selasa 1 Desember 2015. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, anggota DPR Banten dari PDI Perjuangan,  Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Pada saat ditangkap, mereka tengah telah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita uang sejumlah USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemeriksaan Perdana Julia Prasetyarini

Pemeriksaan Perdana Julia Prasetyarini

Foto | Senin, 18 Januari 2016 | 14:20 WIB

Hasyim Muzadi Temui Pimpinan KPK

Hasyim Muzadi Temui Pimpinan KPK

Foto | Senin, 18 Januari 2016 | 13:06 WIB

Ketua DPR Setuju Fahri Protes Polisi Bersenjata yang Dibawa KPK

Ketua DPR Setuju Fahri Protes Polisi Bersenjata yang Dibawa KPK

News | Senin, 18 Januari 2016 | 12:07 WIB

DPR Cari Cara Membuat Sistem Pencegahan Korupsi oleh Anggota

DPR Cari Cara Membuat Sistem Pencegahan Korupsi oleh Anggota

News | Kamis, 14 Januari 2016 | 14:17 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×