Polisi Telusuri Aset dan Rekening Bandar Narkoba di Matraman

Ruben Setiawan, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 22 Januari 2016 | 01:00 WIB
Polisi Telusuri Aset dan Rekening Bandar Narkoba di Matraman
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Direkrtur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan pihaknya berencana menelusuri aset dan rekening dari bandar narkoba yang telah ditangkap di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, Kebon Manggis, Jakarta Timur.

"Nanti kita dalami semuanya kan, aset-asetnya, rekeningnya, nanti kalau sudah semuanya terakomodir, ketangkap, baru kita coba jumlahkan, kita datakan, yang kemudian termasuk kita temukan rekening tabungan dan sebagainya," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).

Terkait penelusuran aset bandar narkoba, Eko mengaku juga akan melibatkan tim perbankan Bank Indonesia untuk mendalami aliran dana dan perputaran uang di pusaran bandar narkoba di kawasan Matraman.

"Yang jelas kita coba daftarkan dua rekening dan nanti akan kerjasama dengan tim BI untuk coba kita semua masih pendalaman," kata Eko.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus narkoba ini.

"Nanti ada prosesnya kita gelar terus sampai pada proses finishing-nya bagaimana, nanti sampai kita (terapkan) TPPU ya kita TPPU kan," kata Eko.

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka berinisial AM dalam kasus pengeroyokan seorang polisi pada penggerebekan rumah bandar narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur. AM adalah seorang perempuan berusia 27 tahun.

AM dijerat delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP saat petugas kepolisian dari Polsek Senen, Jakarta Pusat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi 4 RT 12/04 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Aksi itu dilawan oleh sejumlah warga.

"Enam sudah kita amankan. Satu di antaranya berinisial AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara terjerat Pasal 160 tentang penghasutan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2016).

Pasal 160 KUHP menyebutkan pelaku penghasutan terancam hukuman enam tahun penjara. Husaima menjelaskan, lima orang pelaku yang saat ini masih diamankan untuk dimintai keterangan berinisial AS (40), Nl (55), YA (53), ZM dan Y (64) perempuan.

 "Kita sebelumnya amankan 6 orang, dua diantaranya perempuan, dan satu sudah jadi tersangka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Cara Modifikasi Sepeda Gunung MTB Jadi Sepeda Touring Harian, Segini Estimasi Biayanya

Cara Modifikasi Sepeda Gunung MTB Jadi Sepeda Touring Harian, Segini Estimasi Biayanya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Pertamina Akuisisi Participating Interest Eni di Kaltim untuk Perkuat Portofolio Hulu Migas

Pertamina Akuisisi Participating Interest Eni di Kaltim untuk Perkuat Portofolio Hulu Migas

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Review Drama Between Steps, Kisah Menuju Kedewasaan dan Cinta Sejati

Review Drama Between Steps, Kisah Menuju Kedewasaan dan Cinta Sejati

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Rempugan, Tradisi Perempuan Lebak Menjaga Warisan Pangan Leluhur

Rempugan, Tradisi Perempuan Lebak Menjaga Warisan Pangan Leluhur

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Polisi Gerebek Besar-besaran Sarang Narkoba di Deli Serdang, 37 Orang Diamankan

Polisi Gerebek Besar-besaran Sarang Narkoba di Deli Serdang, 37 Orang Diamankan

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rasio Pajak Seret, Utang Membengkak, Pengangguran Muda Membludak

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rasio Pajak Seret, Utang Membengkak, Pengangguran Muda Membludak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Urutan Pemakaian Moisturizer Viva dan Sunscreen Pagi Hari, Kulit Lembap dan Terlindungi

Urutan Pemakaian Moisturizer Viva dan Sunscreen Pagi Hari, Kulit Lembap dan Terlindungi

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Dedengkot Jakmania Geram Suporter Serang Bus Pemain EPA Persib Bandung U-18: Gobl*k!

Dedengkot Jakmania Geram Suporter Serang Bus Pemain EPA Persib Bandung U-18: Gobl*k!

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:21 WIB

CELIOS: Beban Bunga Utang Pemerintah Capai Rp 599,4 T, Lebih Tinggi dari Anggaran Kesehatan

CELIOS: Beban Bunga Utang Pemerintah Capai Rp 599,4 T, Lebih Tinggi dari Anggaran Kesehatan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:19 WIB

×