Polisi Telusuri Aset dan Rekening Bandar Narkoba di Matraman

Ruben Setiawan, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 22 Januari 2016 | 01:00 WIB
Polisi Telusuri Aset dan Rekening Bandar Narkoba di Matraman
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Direkrtur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan pihaknya berencana menelusuri aset dan rekening dari bandar narkoba yang telah ditangkap di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, Kebon Manggis, Jakarta Timur.

"Nanti kita dalami semuanya kan, aset-asetnya, rekeningnya, nanti kalau sudah semuanya terakomodir, ketangkap, baru kita coba jumlahkan, kita datakan, yang kemudian termasuk kita temukan rekening tabungan dan sebagainya," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).

Terkait penelusuran aset bandar narkoba, Eko mengaku juga akan melibatkan tim perbankan Bank Indonesia untuk mendalami aliran dana dan perputaran uang di pusaran bandar narkoba di kawasan Matraman.

"Yang jelas kita coba daftarkan dua rekening dan nanti akan kerjasama dengan tim BI untuk coba kita semua masih pendalaman," kata Eko.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus narkoba ini.

"Nanti ada prosesnya kita gelar terus sampai pada proses finishing-nya bagaimana, nanti sampai kita (terapkan) TPPU ya kita TPPU kan," kata Eko.

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka berinisial AM dalam kasus pengeroyokan seorang polisi pada penggerebekan rumah bandar narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur. AM adalah seorang perempuan berusia 27 tahun.

AM dijerat delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP saat petugas kepolisian dari Polsek Senen, Jakarta Pusat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi 4 RT 12/04 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Aksi itu dilawan oleh sejumlah warga.

"Enam sudah kita amankan. Satu di antaranya berinisial AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara terjerat Pasal 160 tentang penghasutan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2016).

Pasal 160 KUHP menyebutkan pelaku penghasutan terancam hukuman enam tahun penjara. Husaima menjelaskan, lima orang pelaku yang saat ini masih diamankan untuk dimintai keterangan berinisial AS (40), Nl (55), YA (53), ZM dan Y (64) perempuan.

 "Kita sebelumnya amankan 6 orang, dua diantaranya perempuan, dan satu sudah jadi tersangka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat

4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:06 WIB

3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat

3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:04 WIB

IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI

IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI

Sumbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah

Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:00 WIB

KPK Bongkar Modus Jual-Beli Kursi Unsoed: Rektor Beri Akses User ID untuk Loloskan Camaba

KPK Bongkar Modus Jual-Beli Kursi Unsoed: Rektor Beri Akses User ID untuk Loloskan Camaba

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat

Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat

Lampung | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Pandu Wiguna Gabung Dewa United, Dikontrak 4 Tahun!

Pandu Wiguna Gabung Dewa United, Dikontrak 4 Tahun!

Sport | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Selangkah Lagi Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji, Saudia Airlines Mulai Cek Kesiapan

Selangkah Lagi Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji, Saudia Airlines Mulai Cek Kesiapan

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Terungkap! Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad Sodiq untuk Terima Uang 'Titipan' Mahasiswa Baru

Terungkap! Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad Sodiq untuk Terima Uang 'Titipan' Mahasiswa Baru

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Gabung Grup Maut AVC Women's 2026, Begini Peluang Timnas Voli Putri Indonesia

Gabung Grup Maut AVC Women's 2026, Begini Peluang Timnas Voli Putri Indonesia

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:44 WIB

×