Jalan Panjang Kakek 83 Tahun Korban Rezim Soeharto Cari Keadilan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Minggu, 24 Januari 2016 | 11:55 WIB
Jalan Panjang Kakek 83 Tahun Korban Rezim Soeharto Cari Keadilan
Wimanjaya Keeper Liotohe [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Usaha keras yang dibarengi dengan doa menghasilkan apa yang diharapkan. Itu dibuktikan Wimanjaya Keeper Liotohe.

Kegigihan lelaki bergelar profesor doktor ini berjuang di meja hijau atas ketidakadilan yang diterimanya di zaman pemerintahan Presiden Soeharto, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya melawan Jaksa Agung sebesar Rp1 miliar pada Agustus tahun 2015.

Ketidakadilan yang diterima Wimanjaya setelah dia mengkritik Orde Baru lewat buku Primadosa, Primadusta, dan Primaduka. Puncaknya, Wimanjaya ditangkap, lalu dipenjara tahun 1996. Dia dianggap menghina martabat pemerintah Soeharto.

“Iya itu di Pengadilan Jakarta Selatan. Kan saya menggugat, itu di websitenya itu keliru, mereka tulisnya melawan Soeharto, di situ mestinya melawan Jaksa Agung. Di PN Jaksel saya menang Rp1 Miliar atas perbuatan melawan hukum Jaksa Agung melarang buku saya beredar, Buku Primadosa, Primadusta, dan dan Primaduka,” kata Wimanjaya kepada Suara.com di rumahnya, Jalan Poltangan III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016) sore.

Kakek berusia 83 tahun yang yang saat ini sudah berusia 83 tahun tersebut mengatakan mengajukan gugatan atas perbuatan Jaksa Agung pada Januari tahun 2015. Sebenarnya ketika itu dia menuntut ganti rugi sebesar Rp126 miliar.

Tuntutan tersebut didasarkan pada hitung-hitungan kerugian yang dialaminya selama ini, mulai pelarangan peredaran buku sampai tidak bisa beraktivitas karena harus menghadapi proses hukum, sampai akhirnya dipenjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

“Saya dipenjara selama dua tahun, terus terdakwa lima tahun. Dan saya gugat tahun lalu ke PN Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi, karena saya tidak bisa menulis, menerjemahkan buku, saya tidak bisa mengajar sebagai dosen, karena saya dipenjara dua tahun. Saya tuntut ganti rugi Rp126 miliar, Rp26 miliar ganti rugi materiil, dan Rp100 miliar ganti rugi moral, imateriil,” katanya.

Walau menang, kakek yang giginya sudah tidak lengkap lagi itu belum menerima uang ganti rugi. Soalnya, Jaksa Agung masih mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Artinya, dia masih harus berjuang lagi.

Wimanjaya mengenang, dia keluar dari penjara sebulan sebelum Soeharto dilengserkan. Walau sudah keluar dari sel, statusnya masih terdakwa. Dia mulai berpikir bagaimana caranya bebas sepenuhnya dari kekangan pemerintah Orde Baru.

“Karena suatu saat status saya masih bisa diadili, maka saya langsung protes kepada Presiden incumbent tahun 2001, waktu itu Gus Dur, saya protes ke Mahkamah Agung, ke Komisaris Tinggi HAM PBB, Human Right Amerika Serikat dan Inggris. Saya lapor bahwa saya terdakwa lima tahun, minta dibuka kembali perkara saya, supaya diusut tuntas, sehingga tidak menjadi terdakwa seumur hidup,” kata Wimanjaya.

Setelah itu, dibentuk tim baru lagi di pengadilan untuk menyelesaikan kasus Wimanjaya. Tim baru ini diketuai Hakim Silitonga. Pengadilan kemudian menyatakan Wimanjaya tidak bersalah dan harus bebas murni.

“Tapi, karena sudah terlanjur menderita penjara selama dua tahun, saya dicekal ke luar negeri, semua buku dilarang beredar, makanya sekarang saya gugat, yaitu tahun 2015 lalu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:22 WIB

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:16 WIB

Disiksa Pakai Taser dan Peluru Karet, 9 WNI Ceritakan Horor di Penjara Israel

Disiksa Pakai Taser dan Peluru Karet, 9 WNI Ceritakan Horor di Penjara Israel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:13 WIB

Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?

Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:01 WIB

Nyaru Jadi Manajer, 4 WNA China di Jakbar Ternyata Komplotan Scam Online Kelas Kakap

Nyaru Jadi Manajer, 4 WNA China di Jakbar Ternyata Komplotan Scam Online Kelas Kakap

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:55 WIB

Sentilan Keras Dosen UI Soal Kampus yang Jadi Ruang Komersial dan Amnesia Sejarah

Sentilan Keras Dosen UI Soal Kampus yang Jadi Ruang Komersial dan Amnesia Sejarah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:55 WIB

KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:46 WIB

Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor

Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:46 WIB

Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan

Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:41 WIB

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:39 WIB