Jalan Panjang Kakek 83 Tahun Korban Rezim Soeharto Cari Keadilan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Minggu, 24 Januari 2016 | 11:55 WIB
Jalan Panjang Kakek 83 Tahun Korban Rezim Soeharto Cari Keadilan
Wimanjaya Keeper Liotohe [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Usaha keras yang dibarengi dengan doa menghasilkan apa yang diharapkan. Itu dibuktikan Wimanjaya Keeper Liotohe.

Kegigihan lelaki bergelar profesor doktor ini berjuang di meja hijau atas ketidakadilan yang diterimanya di zaman pemerintahan Presiden Soeharto, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya melawan Jaksa Agung sebesar Rp1 miliar pada Agustus tahun 2015.

Ketidakadilan yang diterima Wimanjaya setelah dia mengkritik Orde Baru lewat buku Primadosa, Primadusta, dan Primaduka. Puncaknya, Wimanjaya ditangkap, lalu dipenjara tahun 1996. Dia dianggap menghina martabat pemerintah Soeharto.

“Iya itu di Pengadilan Jakarta Selatan. Kan saya menggugat, itu di websitenya itu keliru, mereka tulisnya melawan Soeharto, di situ mestinya melawan Jaksa Agung. Di PN Jaksel saya menang Rp1 Miliar atas perbuatan melawan hukum Jaksa Agung melarang buku saya beredar, Buku Primadosa, Primadusta, dan dan Primaduka,” kata Wimanjaya kepada Suara.com di rumahnya, Jalan Poltangan III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016) sore.

Kakek berusia 83 tahun yang yang saat ini sudah berusia 83 tahun tersebut mengatakan mengajukan gugatan atas perbuatan Jaksa Agung pada Januari tahun 2015. Sebenarnya ketika itu dia menuntut ganti rugi sebesar Rp126 miliar.

Tuntutan tersebut didasarkan pada hitung-hitungan kerugian yang dialaminya selama ini, mulai pelarangan peredaran buku sampai tidak bisa beraktivitas karena harus menghadapi proses hukum, sampai akhirnya dipenjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

“Saya dipenjara selama dua tahun, terus terdakwa lima tahun. Dan saya gugat tahun lalu ke PN Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi, karena saya tidak bisa menulis, menerjemahkan buku, saya tidak bisa mengajar sebagai dosen, karena saya dipenjara dua tahun. Saya tuntut ganti rugi Rp126 miliar, Rp26 miliar ganti rugi materiil, dan Rp100 miliar ganti rugi moral, imateriil,” katanya.

Walau menang, kakek yang giginya sudah tidak lengkap lagi itu belum menerima uang ganti rugi. Soalnya, Jaksa Agung masih mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Artinya, dia masih harus berjuang lagi.

Wimanjaya mengenang, dia keluar dari penjara sebulan sebelum Soeharto dilengserkan. Walau sudah keluar dari sel, statusnya masih terdakwa. Dia mulai berpikir bagaimana caranya bebas sepenuhnya dari kekangan pemerintah Orde Baru.

“Karena suatu saat status saya masih bisa diadili, maka saya langsung protes kepada Presiden incumbent tahun 2001, waktu itu Gus Dur, saya protes ke Mahkamah Agung, ke Komisaris Tinggi HAM PBB, Human Right Amerika Serikat dan Inggris. Saya lapor bahwa saya terdakwa lima tahun, minta dibuka kembali perkara saya, supaya diusut tuntas, sehingga tidak menjadi terdakwa seumur hidup,” kata Wimanjaya.

Setelah itu, dibentuk tim baru lagi di pengadilan untuk menyelesaikan kasus Wimanjaya. Tim baru ini diketuai Hakim Silitonga. Pengadilan kemudian menyatakan Wimanjaya tidak bersalah dan harus bebas murni.

“Tapi, karena sudah terlanjur menderita penjara selama dua tahun, saya dicekal ke luar negeri, semua buku dilarang beredar, makanya sekarang saya gugat, yaitu tahun 2015 lalu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB