Usai Lapor Polisi, Jaksa Beberkan Isi SMS Ancaman Diduga dari HT

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 28 Januari 2016 | 17:32 WIB
Usai Lapor Polisi, Jaksa Beberkan Isi SMS Ancaman Diduga dari HT
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto didukung puluhan jaksa melapor ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016). Jaksa yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan adanya ancaman melalui SMS yang diduga dari Hary Tanoe.

Usai  membuat laporan, Yulianto menjelaskan permasalahannya kepada wartawan.

"Seperti saudara ketahui bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat SMS," kata Yulianto.

Kemudian, Yulianto menunjukkan isi SMS yang menurutnya berisi ancaman. Dia pun membacakan isi SMS yang diterimanya tanggal 5 Januari 2016 jam 16.30 WIB.

"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksioonal yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pimpin negeri ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan."

Awalnya, saat menerima SMS itu, Yulianto tidak mau menanggapi.

"Saya tidak merespon, saya pikir sebagai penegak hukum dengan ancaman seperti itu biasa saja. Saya ingin lihat siapa sebenarnya," kata Yulianto.

Tapi, dua hari kemudian, tanggal 7 Januari 2016, dia menerima SMS lagi dari nomor yang sama.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian isi SMS yang diterima Yulianto.

Pada tanggal 9 Januari 2016, Yulianto kembali menerima SMS dari nomor yang sama.

"Tanggal 9 Januari 2016 saya duga HT mengirim lagi. Isinya: saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya," Yulianto membacakan isi SMS.

Pengirim SMS tersebut dilaporkan Yulianto dan jaksa dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Politik Partai Perindo yang juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan MNC Group, Arya Sinulingga, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan soal kasus tersebut.

"Bukan wewenang saya untuk jawab itu," kata Arya seraya menyarankan untuk minta tanggapan Sekretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution.

Kasus dugaan ancaman tersebut pertamakali diungkapkan Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Ancaman HT, Politisi PDIP Apresiasi Jaksa Lapor Polisi

Kasus Ancaman HT, Politisi PDIP Apresiasi Jaksa Lapor Polisi

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 15:17 WIB

Kasus Mobile 8, Kejagung Didemo Agar Periksa Hary Tanoe Juga

Kasus Mobile 8, Kejagung Didemo Agar Periksa Hary Tanoe Juga

News | Kamis, 05 November 2015 | 18:48 WIB

Kejagung Janji Usut Kasus Restitusi Pajak Perusahaan Hary Tanoe

Kejagung Janji Usut Kasus Restitusi Pajak Perusahaan Hary Tanoe

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 19:04 WIB

Terkini

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB