Pakar: Jokowi Tak Bisa Hentikan Perkara Novel

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 09 Februari 2016 | 17:22 WIB
Pakar: Jokowi Tak Bisa Hentikan Perkara Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa ikut campur di perkara pidana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Jokowi tak punya wewenang.

Guru besar Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengkritik jika Jokowi mempunyai niat itu. Menurutnya, aturan mengenai hal tersebut sudah tertera jelas pada Pasal 24 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan asas keadilan.

"Demi asas keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara tersebut tidak boleh dihentikan bahkan oleh seorang Presiden. Selain berkas perkara lengkap dan telah dilimpahkan, Undang undang telah menyatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa diintervensi. Benar atau tidak akan sangkaan terhadap seorang Novel Baswedan, biar hakim di pengadilan yang menentukan," kata Muzakir saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).

Muzakir menambahkan, sebagai negara yang berasaskan hukum, perkara novel tidak bisa dicampurkan dalam ranah politik. "Karena perkara pidana atas novel itu, semasa dia menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu, memiliki sejumlah bukti yang kuat," terang Muzakir.

Tidak hanya Muzakir, penolakan serupa juga disampaikan oleh ketua umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu, Markoni Koto. Menurut Markoni, publik akan menilai sejauhmana kredibitas pemerintah jika perkara Novel dijadikan alat politik.

"Soal unsur politis, kami kira ini akan membuat rakyat bingung, yang artinya hukum dapat dimain-mainkan melalui campur tangan politik. Kami harap Presiden Jokowi dapat cermat menyikapinya," katanya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Novel tersebut terjadi pada 2004 yang melibatkan enam tersangka kasus pencurian sarang burung walet. Saat itu, posisi Novel sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu.

Kasus 12 tahun lalu tersebut kembali muncul pada saat Pimpinan KPK menetapkan Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan pada awal Tahun 2015. Di mana Kepala Satgas penyidikannya adalah Novel sendiri.

Hal yang sama terjadi pada kasus Simulator SIM yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Pada saat itu, Novel juga menjadi Kepala Satgas penyidikan kasus tersebut.

Sempat dihentikan, karena perintah Presiden SBY, saat ini kembali hadir dan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, agar tidak jadi disidangkan, Presiden Jokowi pun mengkondisikan Kejaksaan dan kepolisian untuk menghentikan proses kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Novel Bisa Dihentikan, KPK Siap Temui Kejaksaan

Kasus Novel Bisa Dihentikan, KPK Siap Temui Kejaksaan

News | Senin, 08 Februari 2016 | 07:45 WIB

Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Selesaikan Kasus Ini

Jokowi Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Selesaikan Kasus Ini

News | Kamis, 04 Februari 2016 | 18:46 WIB

Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Bahas Kasus Novel Baswedan

Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Bahas Kasus Novel Baswedan

News | Kamis, 04 Februari 2016 | 11:15 WIB

Jokowi Panggil Jaksa Agung Terkait Kasus Novel Baswedan

Jokowi Panggil Jaksa Agung Terkait Kasus Novel Baswedan

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 18:55 WIB

Pimpinan KPK Ingin Kasus Novel Selesai Secara Kekeluargaan

Pimpinan KPK Ingin Kasus Novel Selesai Secara Kekeluargaan

News | Senin, 01 Februari 2016 | 21:37 WIB

Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

Kasus Novel Barlanjut ke Pengadilan, KPK Siap "Tempur"

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:38 WIB

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

Pimpinan KPK Akan Bertemu Kejaksaan Terkait Kasus Novel

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:28 WIB

Sidang Siap Digelar,  Novel Baswedan Terancam Hukuman 9 Tahun

Sidang Siap Digelar, Novel Baswedan Terancam Hukuman 9 Tahun

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 15:59 WIB

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Berkas Perkara Novel Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 22:43 WIB

Ingin Kooperatif, Novel Baswedan Ikuti Saja Kemauan Polisi

Ingin Kooperatif, Novel Baswedan Ikuti Saja Kemauan Polisi

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 12:44 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×