Kapolri Usul Aturan Donor Ginjal Cegah Sindikat Ilegal

Siswanto, Erick Tanjung

Rabu, 10 Februari 2016 | 13:30 WIB
Kapolri Usul Aturan Donor Ginjal Cegah Sindikat Ilegal
Kasubdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ ginjal manusia yang diperdagangkan, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan kasus perdagangan organ ginjal secara ilegal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat, tetap diusut dan semua orang yang terlibat sindikat bakal dihukum.

"Tetap kami proses secara hukum," kata Haiti di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Lebih jauh, Badrodin mengatakan pencegahan perdagangan ginjal secara ilegal membutuhkan regulasi.

"Perlu dibuat regulasi bagaimana seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya.‎ Bagaimana orang kalau membutuhkan pendonor itu carinya dimana, supaya masyarakat itu tahu sehingga tidak terjadi lagi jual beli seperti ini," ujar dia.


Rumah sakit, kata Badrodin, rata-rata tidak tahu apakah sedang operasi pemindahan ginjal hasil perdagangan ilegal atau donor resmi.

‎"Sebagaimana biasa dalam praktik medis mereka tidak tahu. Kalau tidak tahu kan juga tidak bisa dikenakan (melanggar hukum), kecuali kalau mereka ikut terlibat dalam transaksi," kata Haiti.

Badrodin mengatakan s‎eseorang mendonorkan ginjal kepada orang lain secara langsung dan mendapatkan uang untuk perawatan kesehatan pascaoperasi, tidak masalah. Menurut aturan, kata Badrodin, itu sah.


"Tetapi yang tidak boleh itu memperdagangkan, artinya si A mau mendonorkan melalui perantara, nah perantara itu mengambil keuntungan.‎ Jadi kalau misalnya seperti kasus yang lalu pendonornya itu di bayar Rp70 juta, kemudian di jual ke yang menerima donor itu Rp300 juta atau Rp400 juta itu namanya diperdagangkan, bukan donor ginjal," kata dia.

"Oleh karena itu harus diatur ada regulasi yang bisa menempatkan di mana masyarakat mau mendonoorkan organ tubuh, di mana masyarakat itu mau mencari pendonor. Ini saling membutuhkan, kalau tidak ada yang mempertemukan ini nanti akan terjadi jual beli," Badrodin menambahkan.

Kasus perdagangan ginjal di Bandung telah menjerat tiga tersangka yang berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Menurut keterangan tiga tersangka, ada lima belas orang yang pernah donor ginjal lewat mereka. Tapi menurut temuan penyidik Bareskrim, jumlahnya hampir 30 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pengacara tersangka mengungkapkan ada rumah sakit di Jakarta yang digunakan untuk tempat pemeriksaan calon pendonor, calon penerima donor, dan proses transplantasi ginjal. Tapi, dia tidak mau menyebut nama rumah sakit.

Pada Kamis (4/2/2016) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari rumah sakit plat merah ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bongkar Perdagangan Ginjal Ilegal, Polisi Periksa Saksi Ahli

Bongkar Perdagangan Ginjal Ilegal, Polisi Periksa Saksi Ahli

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 20:09 WIB

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Ilegal

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Ilegal

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 19:38 WIB

Polisi: Korban Perdagangan Ginjal Ilegal Puluhan Orang

Polisi: Korban Perdagangan Ginjal Ilegal Puluhan Orang

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 18:43 WIB

Bongkar Perdagangan Ginjal, Polisi Pelajari Dokumen RSCM

Bongkar Perdagangan Ginjal, Polisi Pelajari Dokumen RSCM

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 18:21 WIB

Bongkar Sindikat Jual Ginjal, Polisi Minta Bantuan Pakar

Bongkar Sindikat Jual Ginjal, Polisi Minta Bantuan Pakar

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 13:51 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×