DPR menerima surat dari Kejaksaan Agung mengenai kebijakan deponering terhadap 2 Pimpinan KPK. Surat tersebut disampaikan kepada Komisi III, pada Rabu (11/2/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, dalam suratnya, Kejaksaan Agung meminta pertimbangan rencana pemberian perkara (Deponering) kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
"Jaksa Agung mengirimkan surat ke DPR, yang diteruskan ke Komisi III. Mereka (Kejaksaan Agung) meminta pertimbangan pemberian Deponering," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Desmond menuturkan, usai menerima surat dari Kejaksaan Agung, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung, terkait pemberian Deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.