KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI soal Harta Fuad Amin

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 15 Februari 2016 | 16:46 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI soal Harta Fuad Amin
Fuad Amin Imron saat menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Hal itu dilakukan oleh KPK sesaat setelah putusan tersebut dibacakan pada beberapa waktu lalu.

"Minggu lalu, KPK mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

 
Meski sebelumnya sempat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI karena memperberat hukuman bagi Fuad Amin, KPK pada akhirnya mengajukan kasasi, karena di lain pihak putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan KPK. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang belum terpenuhi mengenai perampasan harta, menjadi alasan langkah tersebut diambil KPK.

"Jadi berdasarkan putusan yang diterima oleh JPU, ada cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita, ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung puluhan," kata Priharsa.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara, karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Putusan tersebut 5 tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 yang menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp234,07 miliar dan USD563,322 ribu.

Masalahnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Elang Prakoso Winowo tersebut, juga memerintahkan untuk mengembalikan banyak harta yang menurut putusan Pengadilan Tipikor harus disita untuk negara.

Dalam perkara ini sendiri, Fuad dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas perannya mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Pidana kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun Oktober 2010-Desember 2014, yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010 sampai Desember 2014 sebanyak Rp14,45 miliar, dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 sebesar Rp182,574 miliar.

Jumlah keseluruhan uang hasil korupsi yang diterima Fuad, baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan disebut mencapai Rp197,224 miliar. Fuad kemudian diketahui menempatkan harta kekayaannya di penyedia jasa keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, serta membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sedangkan untuk pidana ketiga, Fuad dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Revisi UU KPK, PAN Sesuai Sikap Pemerintah dan KPK

Terkait Revisi UU KPK, PAN Sesuai Sikap Pemerintah dan KPK

News | Senin, 15 Februari 2016 | 16:08 WIB

Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba

Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba

News | Senin, 15 Februari 2016 | 13:00 WIB

Pro Kontra Revisi UU KPK, DPR: Presiden Jangan Ambil Untung

Pro Kontra Revisi UU KPK, DPR: Presiden Jangan Ambil Untung

News | Senin, 15 Februari 2016 | 11:17 WIB

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

News | Minggu, 14 Februari 2016 | 00:59 WIB

Terkini

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB