KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI soal Harta Fuad Amin

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 15 Februari 2016 | 16:46 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI soal Harta Fuad Amin
Fuad Amin Imron saat menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Hal itu dilakukan oleh KPK sesaat setelah putusan tersebut dibacakan pada beberapa waktu lalu.

"Minggu lalu, KPK mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

 
Meski sebelumnya sempat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI karena memperberat hukuman bagi Fuad Amin, KPK pada akhirnya mengajukan kasasi, karena di lain pihak putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan KPK. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang belum terpenuhi mengenai perampasan harta, menjadi alasan langkah tersebut diambil KPK.

"Jadi berdasarkan putusan yang diterima oleh JPU, ada cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita, ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung puluhan," kata Priharsa.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara, karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Putusan tersebut 5 tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 yang menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp234,07 miliar dan USD563,322 ribu.

Masalahnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Elang Prakoso Winowo tersebut, juga memerintahkan untuk mengembalikan banyak harta yang menurut putusan Pengadilan Tipikor harus disita untuk negara.

Dalam perkara ini sendiri, Fuad dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas perannya mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Pidana kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun Oktober 2010-Desember 2014, yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010 sampai Desember 2014 sebanyak Rp14,45 miliar, dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 sebesar Rp182,574 miliar.

Jumlah keseluruhan uang hasil korupsi yang diterima Fuad, baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan disebut mencapai Rp197,224 miliar. Fuad kemudian diketahui menempatkan harta kekayaannya di penyedia jasa keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, serta membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sedangkan untuk pidana ketiga, Fuad dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Revisi UU KPK, PAN Sesuai Sikap Pemerintah dan KPK

Terkait Revisi UU KPK, PAN Sesuai Sikap Pemerintah dan KPK

News | Senin, 15 Februari 2016 | 16:08 WIB

Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba

Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba

News | Senin, 15 Februari 2016 | 13:00 WIB

Pro Kontra Revisi UU KPK, DPR: Presiden Jangan Ambil Untung

Pro Kontra Revisi UU KPK, DPR: Presiden Jangan Ambil Untung

News | Senin, 15 Februari 2016 | 11:17 WIB

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

News | Minggu, 14 Februari 2016 | 00:59 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB