KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI soal Harta Fuad Amin

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Senin, 15 Februari 2016 | 16:46 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI soal Harta Fuad Amin
Fuad Amin Imron saat menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Hal itu dilakukan oleh KPK sesaat setelah putusan tersebut dibacakan pada beberapa waktu lalu.

"Minggu lalu, KPK mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

 
Meski sebelumnya sempat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI karena memperberat hukuman bagi Fuad Amin, KPK pada akhirnya mengajukan kasasi, karena di lain pihak putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan KPK. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang belum terpenuhi mengenai perampasan harta, menjadi alasan langkah tersebut diambil KPK.

"Jadi berdasarkan putusan yang diterima oleh JPU, ada cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita, ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung puluhan," kata Priharsa.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara, karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Putusan tersebut 5 tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 yang menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp234,07 miliar dan USD563,322 ribu.

Masalahnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Elang Prakoso Winowo tersebut, juga memerintahkan untuk mengembalikan banyak harta yang menurut putusan Pengadilan Tipikor harus disita untuk negara.

Dalam perkara ini sendiri, Fuad dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas perannya mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Pidana kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun Oktober 2010-Desember 2014, yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010 sampai Desember 2014 sebanyak Rp14,45 miliar, dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 sebesar Rp182,574 miliar.

Jumlah keseluruhan uang hasil korupsi yang diterima Fuad, baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan disebut mencapai Rp197,224 miliar. Fuad kemudian diketahui menempatkan harta kekayaannya di penyedia jasa keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, serta membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sedangkan untuk pidana ketiga, Fuad dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Revisi UU KPK, PAN Sesuai Sikap Pemerintah dan KPK

Terkait Revisi UU KPK, PAN Sesuai Sikap Pemerintah dan KPK

News | Senin, 15 Februari 2016 | 16:08 WIB

Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba

Datangi KPK, Pemerintah Hendak Dongkrak Uang Negara dari Minerba

News | Senin, 15 Februari 2016 | 13:00 WIB

Pro Kontra Revisi UU KPK, DPR: Presiden Jangan Ambil Untung

Pro Kontra Revisi UU KPK, DPR: Presiden Jangan Ambil Untung

News | Senin, 15 Februari 2016 | 11:17 WIB

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

KPK, MA dan KY Kerjasama Cegah Oknum Pengadilan Korup

News | Minggu, 14 Februari 2016 | 00:59 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×