Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyerukan konsumen korban banjir di tol Cikampek berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi. Di sana bajir akibat dari hujan deras yang melanda kawasan tersebut.
"Konsumen berhak mendapat kompensasi dan ganti rugi akibat banjir di jalan tol Cikampek," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keretangan persnya, Selasa (16/2/2016).
Akibat hujan deras itu, tidak hanya tol Cikampek dilanda banjir parah. Bahkan gardu pintu tol Cikunir yang menuju ke arah Pondok Indah juga roboh. Banyak kendaraan yang mogok akibat banjir di tol Cikampek.
"Bagaimanapun banjir di tol Cikampek merupakan kejadian yang tragis. Ini menandakan sistem drainase di tol Cikampek tidak berfungsi optimal, bahkan mungkin tidak ada," ucapnya.
Ia berpendapat bahwa tingginya curah hujan tidak serta merta menjadi alasan pembenar karena hal itu jelas merupakan keteledoran PT Jasa Marga sebabai pengelola jalan tol.
Tulus juga menyatakan hal itu membuktikan bahwa pengelola jalan tol tidak mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seharysnya bisa meninjau ulang terhadap tarif tol di Cikampek atas kasus ini.
Sebagaimana diwartakan, antrean kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta macet hingga 25 kilometer sebagai imbas luapan air dari tanggul Rumah Makan Alam Sari Cikarang, Minggu (14/2/2016) malam.
"Hingga pukul 19.00 WIB, antrean kendaraan yang terjebak kemacetan sudah sampai 'rest area' di Kilometer 62 atau panjangnya sekitar 25 kilometer dari lokasi luapan air," kata Kepala Shift Layanan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Totok Rukmito di Bekasi, Minggu.
Menurut Totok, genangan air mulai meluber ke tol sekitar pukul 15.45 WIB dari tanggul RM Alam Sari yang lokasinya di samping tol dekat Gerbang Cikarang Pusat di Kilometer 37. (Antara)